Pilkada Kubar 2024

Bakal Calon Bupati Kutai Barat Sahadi Menegaskan Per 1 Juni 2024 Mundur dari ASN

Bakal calon bupati Kutai Barat (Kubar) Sahadi telah mengembalikan formulir pendaftaran pada penjaringan calon kepala daerah di DPC PDI Perjuangan

Penulis: Febriawan | Editor: Mathias Masan Ola
HO/Sahadi
PILKADA KUBAR 2024 - Mantap maju pada kontestasi Pilkada Kutai Barat 2024, Sahadi menegaskan dirinya siap mundur dari Aparatur Sipil Negara. 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Bakal calon bupati Kutai Barat (Kubar) Sahadi telah mengembalikan formulir pendaftaran pada penjaringan calon kepala daerah di DPC PDI Perjuangan Kubar.

Ia mengatakan, ini merupakan partai ke-5 yang resmi dilamar untuk mengusungnya pada perhelatan Pilkada Kubar 2024.

"Ini yang ke-5, besok terakhir di Partai Hanura yang ke-6," kata Sahadi usai menyerahkan formulir di PDI Perjuangan, Jumat (10/05/2024).

Baca juga: Sahadi Bakal Calon Bupati Kutai Barat Pertama yang Kembalikan Formulir di PDI Perjuangan

Selanjutnya, kata dia, pihaknya tinggal menunggu keputusan dari masing-masing parpol. Sahadi mengaku, menyerahkan sepenuhnya pada mekanisme partai politik.

"Kita siap ikuti apa yang menjadi mekanisme di partai politik," ujar pria yang kini masih menjabat sebagai Asisten III Sekretariat Kabupaten Kubar tersebut.

Di sisi lain, Sahadi menegaskan, bahwa dirinya telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai ASN (aparatur sipil negara) kepada Bupati Kubar.

Informasi terakhir, lanjutnya, surat pengunduran dirinya telah berproses di BKN (badan kepegawaian negara).

"Agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat, saya telah mengajukan pengunduran diri sebagai ASN, dan tinggal menunggu proses di BKN. Walau secara ketentuan pengunduran diri bisa nanti setelah mendaftar resmi ke KPU. Saya memutuskan mundur lebih awal," tegasnya.

Baca juga: Sahadi Siap Maju Pilkada Kubar 2024, Sebelum Penetapan Calon Siap Mundur dari ASN Pemkab Kutai Barat

Lanjut adik Bupati Kubar ini mengungkapkan," Bahwa saya per 1 Juni nanti mundur dari ASN atau sejak tanggal itu saya tidak lagi berstatus sebagai pegawai negeri sipil atau ASN," tegas Sahadi.

Untuk itu ia memohon pamit kepada jajaran lingkup SKPD di Pemkab Kubar dan kepada warga. Bahwa ia serius dalam mengikuti pesta demokrasi di Pilkada 2024 ini. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved