Pilkada Balikpapan 2024
Daftar 10 Nama yang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Walikota Balikpapan di PDIP
Inilah daftar 10 nama yang mengambil formulir pendaftaran bakal calon walikota Balikpapan di PDIP.
Penulis: Zainul | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Proses penjaringan bakal calon walikota dan wakil walikota Balikpapan pada Pilkada 2024 terus berlangsung.
Seperti yang terpantau di Kantor DPC PDIP Balikpapan pada Sabtu (11/5/2024) sore.
Sejak awal dibuka pendaftaran bakal calon kepala daerah pada 5 Mei 2024, tercatat ada 10 peserta yang telah mengambil formulir pendaftaran calon walikota dan calon wakil walikota.
Wakil Sekretaris Internal DPC PDIP Balikpapan, Agung Subahari mengatakan para tokoh yang telah mengambil formulir pendaftaran calon walikota dan wakil walikota itu berasal dari berbagai kalangan tokoh masyarakat tokoh politik hingga organisasi.
"Sampai hari ini itu sudah 8 orang yang mengambil formulir pendaftaran di DPC PDIP Perjuangan Kota Balikpapan. Namun ada juga yang telah menghubungi kami kalau sebentar pukul 14.30 ada beberapa lagi yang akan mendaftar, sehingga jumlah keseluruhan sekitar 10 orang sampai hari ini," ujarnya.
Baca juga: Ahmad Basir Pastikan Pilkada Balikpapan tak Ada Kotak Kosong, Kini 7 Kandidat Daftar di Nasdem
Adapun nama-nama yang telah mengambil formulir di DPC PDIP Balikpapan itu sebagai berikut:
1. Joy Nashar Utama Jaya, S.Kom, M.MSi. (Akademisi)
2. Dr. Abriantinus, M.A. (Kepala BKN PDI Perjuangan Kota Balikpapan dan Ketua Dewan Adat Dayak Kota Balikpapan)
3. H. Yaser Arafat Syahril, S.HI, MBA. (Ketua Kadin Kota Balikpapan)
4. Syarifah Syaima Alaydrus, S.E. (Putri Bupati Kota Baru 2 periode)
5. Aslian Kapailu (Ketua LSM Kami Sahabat Peduli Lingkungan Kaltim)
6. Ahmad Rosyidi, EM.S, S.Pd.I, M.Pd. (Tokoh agama dan politisi)
7. Drg. H. Syukri Wahid (Politisi)
8. H. Rahmat Mas'ud, S.E, M.E. (Walikota)
9. Ust. Letkol (Purn) Drs. H.M. Solehuddin Siregar, M.M. (Tokoh agama dan politisi)
10. Ir. H. Muhammad Sa'bani, M.Sc. (Mantan sekretaris Provinsi Kaltim).
Baca juga: 7 Tokoh Sudah Mendaftar ke NasDem, AHB Pastikan Pilkada Balikpapan 2024 Tidak Ada Kotak Kosong
Pihaknya juga menyarankan setiap peserta yang telah mengambil formulir pendaftaran agar tidak diwakilkan saat melakukan pengembalian formulir.
Jadwal pengembalian formulir pendaftaran akan dibuka sampai 15 Mei mendatanf.
"Pengembalian itu dari 1 Mei sampai 15 Mei, jadi nanti 15 Mei itu untuk pengembaliannya terakhir pukul 17.00 di kantor DPC. Kita harapkan yang sudah mengambil kita harapkan pengembalian itu tidak diwakilkan, tetapi kalau waktu pengambilan itu diwakilkan tidak ada masalah," jelasnya.
Usai melakukan pengumpulan daftar peserta yang melakukan pengambilan formulir pendaftaran calon walikota dan wakil walikota Balikpapan, selanjutnya akan dilakukan pendataan untuk kemudian dilaporkan kepada DPD.
Menurutnya, DPC hanya diberikan kewenangan untuk melakukan penjaringan bakal calon walikota dan wakil walikota.
Sedangkan untuk penyaringan merupakan kewenangan DPD dan DPP.
"Selanjutnya nanti kita record dan kita rapatkan untuk kita laporkan ke DPC, nanti DPC akan melaporkan ke DPP melalui DPD itu tuntutan dari proses penjaringan," ujarnya
"Jadi, DPC hanya berwenang menjaring saja, masalah nanti penyaringan itu ditentukan DPD dan DPP," pungkasnya. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.