Pilkada PPU 2024
Satu Bakal Calon Perseorangan Pilkada PPU 2024 tak Memenuhi Syarat Dukungan
Penyerahan berkas persyaratan bakal calon independen peserta Pilkada PPU 2024 di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) ditutup per Minggu
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Penyerahan berkas persyaratan bakal calon independen peserta Pilkada PPU 2024 di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) ditutup per Minggu 12 Mei 2024.
Sebelum ditutup, satu pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Penajam Paser Utara menyerahkan berkas persyaratan berupa jumlah dukungan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara.
Bakal pasangan calon tersebut yakni, Riza Fahrizal dan Alfin Nazzaruddin. Keduanya mendatangi kantor KPU Penajam Paser Utara pada Minggu malam atau pukul 23.55 Wita.
Komisioner KPU PPUm, Mochamad Misran mengatakan bahwa, keduanya langsung menyerahkan berkas, begitu tiba di kantor KPU Penajam Paser Utara.
Baca juga: Maju di Pilkada PPU 2024, Mudiyat Noor Beber Visi Misi dan Gambaran Proker yang Ingin Ia Lakukan
Kemudian, pihak KPU juga langsung menerima dan memeriksa berkas persyaratan tersebut.
“Betul keduanya datang sekitar pukul 23.55 Wita, sesaat sebelum waktu penyerahan berkas ditutup,” ungkapnya kepada TribunKaltim.co pada Senin (13/5/2024) di Penajam Paser Utara.
Usai dilakukan pemeriksaan atau verifikasi, berkas keduanya dinyatakan ditolak dan dikembalikan.
Misran menjelaskan bahwa, dukungan yang diberikan keduanya hanya 51, dengan sebaran satu kecamatan saja.
Artinya, jumlah tersebut tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan KPU. Yakni harus mencapai 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024, dan sebarannya ada pada tiga kecamatan.
Baca juga: Songsong Pilkada PPU, 2 Ribu Lebih Pemilih Pemula di Penajam Paser Utara Belum Perekaman KTP
Jumlah DPT PPU pada Pemilu 2024 lalu, yakni mencapai 134.383 pemilih, artinya bakal calon independen harus mengumpulkan setidaknya 13.439 dukungan.
“Hanya 51 dukungan di satu kecamatan, setelah kami periksa kami langsung kembalikan,” jelasnya.
Sejak jadwal penyerahan berkas persyaratan jalur independen dibuka pada 5 Mei 2024 lalu, hanya satu pasangan bakal calon tersebut yang mendatangi KPU.

Jalur independen memang diakui sepi peminat di Penajam Paser Utara sejak diumumkan.
Hal itu terlihat dari tidak adanya bakal calon, yang menanyakan mengenai jalur pendaftaran ini ke KPU Penajam Paser Utara.
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.