Pilkada Kukar 2024
PDIP Bisa Maju Pilkada Kukar tanpa Koalisi, 2 Figur Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Bupati
PDIP bisa maju Pilkada Kukar 2024 tanpa koalisi, 2 figur ambil formulir pendaftaran bakal calon bupati .
Penulis: Eni | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kutai Kartanegara (Kukar) 2024.
Hingga 14 Mei 2024 DPD PDIP Kaltim mencatat ada dua figur yang mengambil formulir pendaftaran untuk bakal calon bupati Kukar.
Adapun dua nama tersebut, yakni mantan Danrem 091/ASN, Dendi Suryadi dan Ketua DPRD Kaltim yang juga Ketua DPD Partai Golkar Kukar, Hasanuddin Mas'ud.
"Update 14 Mei 2024 pengambilan formulir untuk (bakal calon) Bupati Kutai Kartanegara melalui DPD PDIP, pertama adalah Brigjen Dendi Suryadi (mantan Danrem 091/ASN), kedua Hasan Mas'ud (Ketua DPRD Kaltim)," jelas Wakil Ketua Bidang Politik DPD PDI Perjuangan Kaltim, Priskila Eva Randabunga kepada TribunKaltim.co,
Selasa (14/5/2024) malam.
Baca juga: PDIP Kaltim Undang Najirah ke Jakarta, Safaruddin Bocorkan Ini Urusan Pilkada Serentak 2024
Partai berlambang banteng ini berhasil memerahkan Kukar dengan menjadi pemenang Pileg 2024 yang berlangsung pada Februari lalu.
Total perolehan kursi partai politik yang direkapitulasi KPU Kukar sendiri PDIP memperoleh 16 kursi dari 45 kursi untuk anggota DPRD Kukar.
Disusul Partai Golkar (9 kursi), Partai Gerindra (6 kursi), Partai Nasdem (4 kursi), PKB (4 kursi), PAN (4 kursi) dan PKS (2 kursi).
Tentunya PDIP bisa mengusung kadernya sendiri di kepala daerah di Kukar.
Berdasarkan Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016, parpol atau gabungan parpol harus memiliki minimal 20 persen dari jumlah kursi DPRD, atau 25 persen akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu DPRD untuk bisa mengusung kandidat pada pilkada.
Baca juga: Pilkada Samarinda 2024, Sekretaris DPD PDIP Kaltim Ananda Emira Moeis Sebut Nama Rusmadi Wongso
Artinya, untuk bisa mengusung calon bupati parpol atau gabungan parpol minimal harus 9 kursi DPRD Kukar.
Dua parpol, yakni PDIP (16 kursi) dan Partai Golkar (9 kursi) bisa mengusung kadernya sendiri.
Terkait penjaringan di Pilkada 2024 sendiri, rekomendasi partai juga masih menunggu waktu yang tepat untuk turun.
"Proses penjaringan masih berlangsung, tentu keputusan resmi partai akan segera tiba, dan menunggu arahan dari DPP, kami tegak lurus," tegas Eva. (TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy)s
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.