Amalan dan doa
Apa Hukumnya Berkurban Bagi Muslim yang Mampu? Ini Penjelasan Lengkap dan Syarat Hewan Kurban
Hari Raya Idul Adha identik dengan penyembelihan hewan kurban bagi yang mampu menunaikannya
TRIBUNKALTIM.CO - Sebentar lagi masuk Hari Raya Idul Adha 1445 H / 2024.
Hari Raya Idul Adha identik dengan penyembelihan hewan kurban bagi yang mampu menunaikannya. ada sebutan lain bagi hari besar umat Islam ini, yaitu Lebaran Haji.
Adapun hewan yang disembelih untuk ibadah kurban yaitu sapi, kambing, domba, kerbau, maupun unta.
Kata kurban berasal dari bahasa Arab “Qariba -Yaqrabu –Qurbanan” yang berarti dekat.
Maksudnya mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan mengerjakan perintah-Nya.
Sedangkan dalam pengertian syariat, kurban ialah menyembelih hewan ternak yang memenuhi syarat tertentu yang dilakukan pada hari raya Idul Adha dan hari tasyrik yakni tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah semata-mata untuk beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Baca juga: 3 Amalan Sunnah Menyambut Datangnya Hari Raya Idul Adha 2024 yang Dicontohkan Rasulullah SAW
Kurban hukumnya sunnah mu’akkad bagi orang Islam yang mampu.
Hukum berkurban bisa menjadi wajib jika dalam bentuk kurban karena nazar atau janji.
Sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa hukum kurban adalah wajib.
Mereka menggunakan dasar hukum dari hadis Rasulullah SAW sebagai berikut:
“Rasulullah Saw. bersabda: “Barang siapa yang memiliki kemampuan, tetapi tidak berkurban, maka janganlah dia mendekati tempat shalat kami” (HR. Ahmad).
Namun menurut jumhur ulama Syafi’iyyah bahwa hukum kurban adalah sunnah mu’akkad bagi yang mampu dan memenuhi syarat.
Dalam pandangan Islam orang yang telah mampu tetapi tidak melaksanakan kurban maka dikategorikan orang yang tercela bahkan sangat dibenci oleh Rasululah SAW sebagaimana firman Allah SWT:
Artinya: “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak, Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah, Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus.” (QS. Al-Kautsar [108]: 1-3).
Dan hadis Nabi SAW dari ibnu Abbas Ra. Ia berkata, Rasulullah Saw. bersabda “Aku diperintahkan menyembelih kurban dan kurban tidak wajib bagimu.” (HR. Ad- Daruqutni).
Jenis hewan yang boleh digunakan untuk berkurban adalah dari golongan Bahiimatu al-An`aam, yaitu hewan yang diternakkan untuk diperah susunya dan dikonsumsi dagingnya yaitu, unta, sapi, kerbau, domba atau kambing.
Seekor kambing atau domba hanya digunakan untuk kurban satu orang, sedangkan seekor unta, sapi atau kerbau bisa digunakan untuk kurban tujuh orang.
Sedangkan hewan yang yang paling utama untuk berkurban secara berurutan adalah unta, sapi/kerbau dan kambing/domba.
Adapun syarat hewan kurban adalah sebagai berikut:
a. Cukup umur, yaitu:
1) Unta berumur 5 tahun memasuki enam tahun.
2) Sapi dan kerbau berumur 2 tahun memasuki tiga tahun.
3) Kambing berumur 2 tahun yang memasuki tiga tahun.
4) Domba berumur 1 tahun dan memasuki dua tahun.
b. Tidak dalam kondisi cacat, yaitu:
1) Matanya tidak buta.
2) Sehat badannya.
3) Kakinya tidak pincang.
4) Badannya tidak kurus kering
Ada empat hewan yang tidak boleh dijadikan kurban yaitu buta matanya yang jelas butanya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya ketika berjalan, dan hewan yang sangat kurus, seperti tidak memiliki sumsum.” (HR. An-Nasa’i).
Untuk sapi, kerbau kambing atau domba yang tanduknya pecah satu atau dua-duanya maka sah untuk dijadikan kurban karena tidak dikategorikan cacat.
Namun, hewan yang lahir tanpa daun telinga atau telinganya hanya satu maka tidak sah sebagai hewan kurban.
Sunnah dalam Menyembelih Hewan Kurban
Dalam berkurban, ada beberapa hal yang disunnahkan.
Berikut ini adalah hal-hal yang disunnahkan saat menyembelih hewan kurban adalah:
1. Hewan kurban hendaknya disembelih sendiri jika orang yang berkurban itu laki-laki dan mampu menyembelih.
Apabila pemilik kurban tidak bisa menyembelih sendiri sebaiknya diserahkan pada orang alim dan ahli dalam melakukan penyembelihan.
Kemudian orang yang berkurban dianjurkan ikut datang meyaksikan penyembelihannya.
2. Dalam hadits dikatakan, disyariatkan bagi orang yang berkurban bila telah masuk bulan Zulhijjah untuk tidak memotong rambut dan kukunya hingga hewan kurbannya disembelih.
Larangan itu hanya berdampak pada hukum makruh jika melanggarnya.
3. Daging kurban sebaiknya dibagikan kepada fakir miskin dalam kondisi mentah.
Dengan ketentuan sebagai berikut: 1/3 untuk yang berkurban dan keluarganya, 1/3 untuk fakir miskin, dan 1/3 untuk tetangga sekitar atau disimpan agar sewaktu-waktu bisa dimanfaatkan. Tujuan pembagian ini untuk mengikat tali silaturahmi, dan sebagian untuk dirinya sendiri (yang berkurban).
Penyembelih hewan kurban atau pengurus kurban boleh saja menerima daging kurban tetapi bukan sebagai upah menyembelih atau upah mengurus hewan kurban.
Hal ini sesuai dengan hadis yang berbunyi:
“Dari Ali Ra. Ia berkata, Rasulullah Saw. memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta kurban beliau. Aku menyedekahkan daging, kulit, dan
jilalnya (kulit yang ada pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan kurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari
uang kami sendiri.” (HR. Muslim).
Demikian pula dilarang menjual daging kurban, sebagaimana sabda Nabi Saw.:
Artinya: “Janganlah engkau jual daging denda haji dan kurban. Makanlah dan sedekahkanlah serta amabillah manfaat dari kulitnya dan janganlah engkau jual (kulit itu).” (HR. Ahmad). (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Katim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Artikel ini telah tayang di Tribuntribunpontianakwiki.com dengan judul Hukum Berqurban Bagi Seorang Muslim, Ini Syarat dan Sunnah Saat Menyembelih Hewan,
Malam Rabu Wekasan 2025 Jatuh Pada Tanggal Berapa? Ini Bacaan Doanya Lengkap Arti |
![]() |
---|
Rabu Wekasan 2025 Jatuh Pada Tanggal Berapa? Lengkap 3 Amalan yang Dapat Dikerjakan |
![]() |
---|
Kapan Puasa Ayyamul Bidh Juli 2025? Simak Jadwalnya, Lengkap Niat dan Tata Cara Melaksanakan |
![]() |
---|
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Juli 2025, Sampai Kapan? Lengkap Bacaan Niat dan Tata Cara Menunaikannya |
![]() |
---|
Kapan Malam 1 Suro 2025? Cek Tanggal Satu Suro Jatuh pada Tanggal Berapa di Bulan Juni Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.