Pilkada 2024

Catat Ya! Anggota DPR, DPRD, DPD Terpilih Harus Mundur Jika Ikut Pilkada Serentak 2024

Catat Ya! Anggota DPR, DPRD, DPD terpilih harus mundur jika ikut Pilkada Serentak 2024

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Heriani AM
Tribunnews.com/Mario Christian Suma
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam jumpa pers di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023). Catat Ya! Anggota DPR, DPRD, DPD terpilih harus mundur jika ikut Pilkada Serentak 2024 

Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, Dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.

27 Februari 2024 - 16 November 2024: Pemberitahuan Dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan

24 April 2024 - 31 Mei 2024: Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih

31 Mei 2024 - 23 September 2024: Pemutakhiran Dan Penyusunan Daftar Pemilih

5 Mei 2024 - 19 Agustus 2024: Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan

24 Agustus 2024 - 26 Agustus 2024: Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon

27 Agustus 2024 - 29 Agustus 2024: Pendaftaran Pasangan Calon

27 Agustus 2024 - 21 September 2024: Penelitian Persyaratan Calon

22 September 2024: Penetapan Pasangan Calon

25 September 2024- 23 November 2024: Pelaksanaan Kampanye

27 November 2024 - 27 November 2024: Pelaksanaan Pemungutan Suara

27 November 2024 - 16 Desember 2024: Penghitungan Suara Dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ubah Pernyataan, Ketua KPU Kini Sebut Caleg Terpilih Harus Mundur jika Maju Pilkada"

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved