Berita Nasional Terkini
Hotman Paris Sebut BAP Kasus Vina Cirebon Berubah, Pakar dan IPW soal Potensi Obstruction of Justice
Hotman Paris ungkap BAP kasus Vina Cirebon berubah, ini penjelasan pakar dan IPW soal potensi Obstruction of Justice dalam kasus tersebut.
TRIBUNKALTIM.CO - Hotman Paris ungkap BAP kasus Vina Cirebon berubah, ini penjelasan pakar dan IPW soal potensi Obstruction of Justice dalam kasus tersebut.
Kasus pemerkosaan, penganiayaan, dan pembunuhan, Vina Cirebon dan Eky menuai perhatian publik.
Apalagi tiga tersangka dalam kasus Vina Cirebon hingga kini belum ditangkap.
Pengacara kondang, Hotman Paris pun memberi bantuan hukum kepada keluarga Vina Cirebon.
Hotman membeberkan sejumlah fakta di antaranya BAP kasus yang berubah.
Baca juga: Ayah Eki Buka Suara Soal Kasus Anaknya dan Vina Cirebon, Iptu Rudiana: 8 Tahun Saya Tidak Diam
Belum tertangkapnya tiga pelaku dari kasus pembunuhan terhadap Vina Dewi Arsita atau Vina (16) dan kekasihnya, Muhammad Risky Rudian atau Eky (16), sejak delapan tahun lalu menimbulkan rumor bahwa ada upaya perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice (OOJ) oleh pihak kepolisian.
Diketahui, pada awal kasus ini, polisi menyimpulkan bahwa penyebab tewasnya Vina dan Eky akibat kecelakaan tunggal.
Bahkan, hal tersebut turut diketahui pihak keluarga Vina lewat laporan dari seseorang yang disebut menjadi salah satu pelaku.
Namun, pihak keluarga akhirnya menaruh curiga ketika memeriksa barang milik Vina, yaitu ponsel dan sepeda motor yang tidak mengalami kerusakan sedikit pun.
Hal ini diungkap oleh kakak Vina, Marliyana, saat konferensi pers bersama pengacara Hotman Paris di Mall Central Park, Jakarta Barat, Kamis (16/5/2024).
"Sesudah tiga hari adik saya, Vina meninggal barulah kami satu keluarga merasakan ada kejanggalan. Karena saat di rumah sakit, polisi mengatakan adik saya meninggal akibat kecelakaan tunggal dan kami pun melaporkan ke polisi," ujarnya saat menjawab pertanyaan Hotman tentang berubahnya berita acara pemeriksaan (BAP) dalam kasus Vina.
Selanjutnya, dugaan adanya Obstruction of Justice menguat ketika begitu lamanya tiga dari total 11 pelaku yang masih buron.
Adapun mereka adalah Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).
Bahkan, dalam siaran pers Polda Jabar tentang identitas ketiga pelaku tersebut, tidak dicantumkan foto wajah ataupun nama lengkap dari mereka.

Lalu, apakah memang ada upaya Obstruction of Justice dari pihak kepolisian dalam penanganan kasus ini? Berikut analisis dari Indonesia Police Watch (IPW) dan pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.