Berita Paser Terkini
Kegiatan Perpisahan Sekolah di Paser Kaltim Bisa Batal jika Satu Orangtua Pelajar Menolak
Paser telah resmi mengeluarkan surat edaran larangan bagi pihak sekolah membawa siswa-siswi keluar daerah untuk acara perpisahan
Penulis: Ilo | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Dinas Pendidikan Kabupaten Paser, mengungkapkan, kegiatan atau event perpisahan sekolah di Paser, Provinsi Kalimantan Timur bisa batal jika satu orangtua pelajar menolak.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser telah resmi mengeluarkan surat edaran larangan bagi pihak sekolah membawa siswa-siswi keluar daerah untuk acara perpisahan.
Dikeluarkannya larangan tersebut disinyalir akibat buntut dari insiden kecelakaan maut rombongan SMK Lingga Kencana Depok beberapa waktu lalu, yang belakangan ini ramai jadi perbincangan publik, Jumat (17/5/2024).
Larangan yang ditujukan bagi pihak sekolah di Paser tertuang dalam surat edaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Paser, nomor B.421/1950/PSD.4.1/V/2024 tertanggal 14 Mei 2024.
Baca juga: Pungutan Uang untuk Perpisahan Sekolah di Samarinda Dilarang, Nuryadin tak Wajibkan Acara di Luar
Kepala Disdikbud Kabupaten Paser, M. Yunus Syam mengatakan larangan tersebut berlaku bagi satuan pendidikan TK, SD dan SMP se-Kabupaten Paser.
"Perpisahan hendaknya dilaksanakan secara sederhana di sekolah masing-masing, dilarang menyelenggarakan kegiatan perpisahan ataupun pisah kenang.
"Dengan mengadakan tour atau perjalanan keluar daerah Kabupaten Paser," tegas Yunus dalam edarannya.
Selain larangan keluar daerah, Disdikbud Paser juga tidak menginginkan pihak sekolah memungut iuran perpisahan yang dapat membebani orang tua pelajar.
"Satuan pendidikan tidak diperkenankan memungut iuran ataupun sumbangan yang memberatkan orang tua murid," imbuhnya.
Baca juga: Sumbangan Perpisahan Sekolah Tak Boleh Mengikat, Sri Puji Astuti: Harus Disepakati, Ada Tata Caranya
Sekolah di Paser Tidak Boleh Memungut Iuran Perpisahan Pelajar yang Membebani Orangtua
Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia (RI), nomor 44 tahun 2012 tentang Pungutan Biaya Pendidikan.
Juga diperkuat dengan Permendikbud RI nomor 75 tahun 2016, tentang komite Sekolah, yang diharapkan menjadi perhatian bagi pihak sekolah.
"Kalau dalam musyawarah orang tua wali murid, ada salah satu yang tidak setuju maka pelaksanaan kegiatan perpisahan sebaiknya tidak perlu dilaksanakan," tutup Yunus dalam edarannya.
(TribunKaltim.co/Syaifullah Ibrahim)
| Dinsos Paser Belum Jalankan Program Sekolah Rakyat Tahun Ini karena Terkendala Lahan dan Anggaran |
|
|---|
| Wabup Paser Optimis Desa Padang Jaya Bisa Raih Prestasi di Lomba Desa Tingkat Nasional |
|
|---|
| Pengecoran Jembatan Batu Kajang Paser Dijadwalkan Ulang ke 2 November 2025 |
|
|---|
| Bupati Paser Dukung Peningkatan Lifting Migas untuk Percepatan Pembangunan Daerah |
|
|---|
| DPRD Paser Godok Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.