Berita Viral
Nasib Adi Pradita, Teror Nimas 10 Tahun Demi Cintanya Berbalas yang Berakhir di Penjara
Nasib Adi Pradita, sosok pria di Surabaya yang viral usai teror teman SMPnya bernama Nimas selama 10 tahun yang berakhir di penjara.
TRIBUNKALTIM.CO - Nasib Adi Pradita, sosok pria di Surabaya yang viral usai teror teman SMPnya bernama Nimas selama 10 tahun yang berakhir di penjara.
Bukannya cintanya berbalas oleh Nimas, Adi Pradita justru dilaporkan polisi.
Kisah Adi Pradita yang meneror Nimas ini membuat heboh dan trending di X (dulu Twitter).
Kini Adi Pradita terancam 6 tahun penjara.
Baca juga: Nimas Kesal Adi Pradita Tidak Ada Raut Penyesalan saat Ditangkap Polisi, Malah Senyum-senyum
Awal mula kasus

Kasus tersebut berawal dari kisah Nimas semasa dia duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Surabaya, Jawa Timur.
Mulanya Nimas memberikan uang Rp 5.000 pada Adi yang merupakan teman lelakinya di SMP lantaran kasihan.
Namun tindakan Nimas ternyata disalahartikan oleh Adi yang kemudian jatuh cinta pada Nimas.
Ya, Adi Pradita baper dengan tindakan Nimas tersebut.
"Suatu hari aku tanya: Di, enggak ke kantin? Dia jawab enggak punya uang saku.
Aku kasih dia Rp 5.000 buat dia makan, aku cuma kasih kamu uang Rp 5.000, Di, kamu kasih aku neraka 10 tahun," kata Nimas dalam curahan hati yang sempat diunggahnya di media sosial X, Rabu (15/5/2024).
Semenjak saat itu, Nimas merasa terus-terusan diganggu oleh Adi.
Adi, sebut Nimas, mengirim foto bergambar alat kelamin melalui Direct Message dan unggahan di media sosialnya.
"Kadang sebulan berapa, kadang mood dia aja.
Mulai ngancam sejak 2014 foto-foto yang dia fantasikan ke badan saya," ungkap Nimas usai melaporkan tindakan Adi ke Mapolda Jatim, Jumat (17/5/2024).
Adi juga diduga telah membuat sekitar 400 akun untuk meneror dirinya.
"Post a picture (PAP) kelamin lewat Tweet akun.
Ratusan akun, dia bikin saya blok, dia bikin lagi.
Nimasah, gitu terus. Total akun lain yang saya blok ada 440-an," katanya.
Adi bahkan pernah berdiri di jalanan sekitar rumahnya dari jam 01.00 sampai 04.00 WIB.
Hal itu membuat Nimas dan keluarganya ketakutan.
"Paling terburuk tahun 2018 dia pernah melempar jam tangan mati dan surat cinta, saya bakar jam 06.00 WIB pagi," kata dia.
Tak hanya itu, Adi juga mengancam akan membunuh pria yang mendekati korban.
"Khusus saya saja. Karena dia memang obses sama saya.
Dan dia mengakui cinta dan obses sama saya. Kadang dia itu, kadang jujur kadang denial.
Posesifnya dia itu mengarah ke intimidasi, kalau ada cowok dekat saya akan dibunuh," ungkapnya.
Baca juga: 5 Bentuk Teror Adi ke Nimas, dari Kirim Foto Jorok, Datangi Rumah Korban hingga Ancaman Pembunuhan
Jadi tersangka
Pada Jumat (17/5/2024), polisi menangkap Adi Pradita di rumahnya.
"Keesokan garinya ditetapkan tersangka," ungkap Kasubdit V Siber Direktorat Reskrimsus Polda Jatim AKBP Charles P. Tampubolon, Selasa (21/5/2024).
Adi dijerat dengan pasal berlapis.
Yakni Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 45 B jo Pasal 29 UU ITE, Pasal 14 ayat 1 UU Nimaso 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 UU Nimaso 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Polisi menahan Adi dan mendatangkan psikolog untuk memeriksa kondisi kejiwaan pria tersebut.
Obsesi tak berbalas
Charles mengungkap, pelaku terobsesi dan jatuh cinta pada Nimas sejak menjadi teman SMP.
"Pelaku sempat menyampaikan perasaannya kepada korban namun tidak dihiraukan, sementara pelaku ingin sekali menikahi korbannya," katanya.
Adi juga mengancam siapa saja lelaki yang mendekati korban.
Saat polisi memeriksa ponsel Adi, ditemukan editan foto bergambar kepala Nimas dengan tubuh lain yang tak mengenakan busana. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cinta Tak Berbalas di Surabaya Berujung Penjara", Klik untuk baca: https://surabaya.kompas.com/read/2024/05/22/090617178/cinta-tak-berbalas-di-surabaya-berujung-penjara?page=all#page2.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.