Berita Kukar Terkini

Ini Sanksi yang Diberikan Disdikbud jika Sekolah di Kutai Kartanegara Mengadakan Study Tour

Dikutip dari wisatasekolah.com Study tour adalah aktivitas di luar ruangan kelas memiliki tujuan untuk belajar mengenai proses suatu hal.

Penulis: Ata | Editor: Nur Pratama
Dok TribunKaltim.co
Ilustrasi Study Tour. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar ) resmi melarang seluruh satuan pendidikan menggelar rangkaian perayaan kelulusan peserta didik, seperti acara perpisahan atau wisuda dan study tour.

Dikutip dari wisatasekolah.com Study tour adalah aktivitas di luar ruangan kelas yang memiliki tujuan untuk belajar mengenai proses suatu hal secara langsung.

Aktivitas ini biasanya dilakukan oleh sekolah sekali dalam satu tahun. Selain menjadi sarana belajar para siswa, kegiatan ini menjadi sebuah kegiatan berekreasi.

Proses belajar dalam kegiatan ini berbeda karena para murid akan mengunjungi obyek secara langsung.

Baca juga: Jadi Penyangga IKN, Transportasi di Balikpapan, Tenggarong, dan Samboja Diwacanakan Tiru Jadebotabek

Proses belajar mengenai teori-teori di dalam kelas memiliki banyak perbedaan dibandingkan belajar tentang sebuah teori sambil melihat langsung objek dari teori tersebut.

Hal itulah yang menyebabkan banyak instansi Pendidikan yang menyelenggarakan kegiatan tersebut. Selain memiliki kesan menarik, tetapi Anda juga akan mendapatkan berbagai manfaat dari kegiatan ini.

Larangan itu merupakan tindak lanjut dari kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI melalui Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2023.

Demikian yang disampaikan Bidang Kurikulum Pengembangan Bahasa dan Sastra Perizinan Pendidikan, Pendidik dan Tenaga Kependidikan Disdikbud Kukar , Joko Sampurno.

Ia mengatakan bahwa larangan itu mengarah kepada PAUD, SD dan SMP yang berada di bawah kewenangan Disdikbud Kukar.

“Larangan itu telah melalui berbagai pertimbangan dan kami telah menyebar SE larangan ke seluruh sekolah. Ini adalah larangan dari pusat, tentu kita mengikutinya,” jelas Joko, Minggu (26/5/2024).

Joko menyebut acara perpisahan seringkali membebani orangtua, karena setiap siswa memiliki kondisi ekonomi yang berbeda-beda, tidak semuanya mampu.

Ditambah lagi, belum lama ini terjadi peristiwa kecelakaan peserta study tour yang menimpa pelajar di Pulau Jawa.

“Bagi sekolah yang tidak mematuhi SE akan dilakukan pembinaan oleh bidang masing-masing. Untuk itu kami berharap seluruh sekolah di Kukar dapat mematuhi surat edaran itu untuk kenyamanan dan keselamatan bersama,” tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved