Berita Nasional Terkini

Mudah! Cara Cek PIP Lewat HP 2024 Online Via Login https://pip.kemdikbud.go.id/home Pakai NIK/NISN

Inilah cara cek PIP lewat HP 2024 online via login https://pip.kemdikbud.go.id/home pakai NIK/NISN.

Editor: Doan Pardede
Tribunpontianak.co.id/ka/net
CEK PIP - Inilah cara cek PIP lewat HP 2024 online via login https://pip.kemdikbud.go.id/home pakai NIK/NISN. 

Pada saat pemadanan data antara DTKS dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), jika terdapat ketidaksesuaian data peserta didik, seperti nama, alamat, atau data lainnya, maka peserta didik tersebut tidak akan memenuhi syarat untuk menerima PIP.

- Tidak ditandai sebagai penerima PIP oleh sekolah dalam Dapodik

Sekolah memiliki kewenangan untuk menandai peserta didik yang layak menerima PIP dalam Dapodik, berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan oleh Kemdikbud. Jika peserta didik tidak ditandai sebagai penerima PIP oleh sekolah, maka ia tidak akan memenuhi syarat untuk mendapatkan manfaat tersebut.

Data siswa tidak valid dalam Dapodik

Jika terdapat kesalahan atau ketidaklengkapan data siswa, seperti NIK, NISN, alamat, dan lain sebagainya, maka peserta didik tersebut tidak akan memenuhi syarat untuk mendapatkan PIP.

Putus sekolah, meninggal dunia, atau status tidak diketahui

Jika peserta didik telah putus sekolah, meninggal dunia, atau tidak diketahui keberadaannya oleh sekolah, maka ia akan kehilangan haknya untuk menerima PIP.

Baca juga: Mulai Maret! Terjawab Sudah PKH dan Bantuan Lansia 2024 Kapan Cair Tanggal Berapa, Rp 600 per Tahap

Dilaporkan sebagai siswa dari keluarga mampu

Jika masyarakat melaporkan bahwa peserta didik berasal dari keluarga mampu, maka tim verifikasi lapangan yang dibentuk oleh Kemdikbud akan melakukan verifikasi untuk memastikan kelayakan penerimaan PIP.

Dengan adanya kriteria dan verifikasi ini, PIP diharapkan tepat sasaran dan dapat memberikan bantuan kepada peserta didik yang memang membutuhkan secara ekonomi.

Itulah tadi cara cek PIP lewat HP 2024 online via login https://pip.kemdikbud.go.id/home pakai NIK/NISN.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved