Pilkada 2024
Peluang Kaesang Maju di Pilkada 2024, MA Ubah Syarat Umur Calon Kepala Daerah Tidak Harus 30 Tahun
Peluang Kaesang maju di Pilkada 2024, Mahkamah Agung ubah syarat umur calon kepala daerah tidak harus 30 tahun.
TRIBUNKALTIM.CO - Peluang Kaesang maju di Pilkada 2024, Mahkamah Agung ubah syarat umur calon kepala daerah tidak harus 30 tahun.
Anak bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) kini bisa maju atau mencalonkan diri di Pilkada 2024.
Hal ini karena aturan telah diubah Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: Kabar Duet Budisatrio Djiwandono-Kaesang di Pilkada Jakarta 2024, Cek Elektabilitas Putra Jokowi
MA mengabulkan gugatan Partai Garuda terkait dengan batas usia kepala daerah, baik calon gubernur dan wakil gubernur.
Dengan demikian, syarat calon kepala daerah kini tak harus berusia 30 tahun untuk bisa mendaftar, termasuk untuk menjadi calon gubernur dan wakil gubernur.
Direktur Eksekutif Trias Politika Agung Baskoro menilai, hal tersebut membuka peluang anak-anak muda khususnya Ketua Umum PSI yakni Kaesang Pangarep, putra bungsu Jokowi untuk maju dalam Pilkada 2024.
Diketahui, Putra Presiden Joko Widodo alias Jokowi itu lahir di Solo Jawa Tengah, pada 25 Desember 1994.
"Otomatis dengan begini peluang Kaesang berlaga di Pilkada terbuka lebar. Pertanyaan mendasarnya mengemuka, Apakah Kaesang tertarik? Menimbang kapasitasnya sebagai Ketum Partai yang selama ini identik dengan jatah menteri atau jabatan nasional lainnya," kata Agung saat dihubungi, Kamis (30/5/2024).
Apalagi, katanya, Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengunggah foto duet Budi Satrio Djiwandono dan Kaesang Pangarep Bacagub dan Bacawagub Jakarta 2024.
Dalam postingan Instagram Dasco, terlihat gambar Monas di latar belakang foto Budi dan Kaesang.

Di samping kanan atas foto Budi-Kaesang juga disematkan lambang daerah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Di foto itu juga diberi penjelasan sebagai Cagub dan Cawagub DKI Jakarta serta dilengkapi tulisan 'For Jakarta 2024'.
Sebagai informasi, Mahkamah Agung alias MA mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait aturan syarat batas minimal usia calon kepala daerah.
Hal disampaikan oleh MA melalui Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputus pada Rabu (29/5/2024).
Baca juga: Profil dan Biodata Kaesang Pangarep yang Menguat Maju di Pilkada Bekasi 2024
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian amar putusan tersebut di laman resmi MA.
Dalam putusan tersebut, MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.
Melalui putusan itu, MA mengamanatkan KPU untuk mengubah Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU, dari yang semula mensyaratkan calon gubernur (cagub) dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon terpilih.
Adapun Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU yang dinyatakan bertentangan tersebut berbunyi:
"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon."
Baca juga: Hasil Survei Pilkada Depok 2024, Elektabilitas Kaesang Ketiga Tertinggi, Dikalahkan Politisi Golkar
Sedangkan MA mengubah Pasal a quo menjadi:
"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih."
Kemudian, MA juya memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul MA Ubah Syarat Umur Calon Kepala Daerah Tak Harus 30 Tahun, Buka Jalan Kaesang Maju Pilkada
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.