Berita Balikpapan Terkini

SKCK Online Tetap Perlu Salinan Fisik, Begini Penjelasan Ditintelkam Polda Kaltim

SKCK online tetap perlu salinan fisik, begini penjelasan Ditintelkam Polda Kaltim.

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Muhammad Zein Rahmatullah
Ipda Supriyanto (kanan) dari Ditintelkam Polda Kaltim memberikan penjelasan mengenai urgensi salinan dokumen fisik saat mengurus SKCK dalam acara Jumat Curhat di Pantai Monpera, Jumat (31/5/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Polda Kaltim menggelar Jumat Curhat di Pantai Monpera, Balikpapan, Jumat (31/5/2024).

Kegiatan itu digelar sebagai forum silaturahmi dan dialog dengan awak media.

Acara ini dihadiri perwakilan dari berbagai satuan kerja Polda Kaltim dan sekitar 30 jurnalis.

Salah seorang awak media, Andrie Apriyanto menanyakan terkait urgensi salinan fotokopi untuk mengurus SKCK. 

Baca juga: Jumat Curhat di Pantai Monpera Balikpapan, Polda Kaltim Serap Aspirasi Awak Media

Padahal, sesaat sebelum datang ke kepolisian, pemohon sudah melakukan pendaftaran online

Pertanyaan tersebut kemudian ditanggapi perwakilan dari Ditintelkam Polda Kaltim, Ipda Supriyanto.

Dia menjelaskan alasan di balik persyaratan membawa salinan dokumen fisik saat mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), meskipun telah mendaftar secara online.

Ipda Supriyanto menegaskan bahwa kewajiban membawa salinan dokumen fisik didasarkan pada Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.

"Berkas hardcopy itu diperlukan untuk kegiatan penelitian berkaitan keaslian, juga berkaitan dengan arsip daripada siapa saja yang mengurus SKCK, keperluannya apa," jelasnya.

Baca juga: Hari Ini Penajam Bersholawat di Lapangan Dekat Kantor Bupati PPU, Pemkab Undang 5 Ribu Orang

Lebih lanjut, Ipda Supriyanto menekankan pentingnya arsip dalam proses penerbitan SKCK.

"Jadi kita harus punya arsip yang berkaitan dengan pengeluaran SKCK tersebut," tambahnya.

Dengan demikian, persyaratan membawa salinan dokumen fisik saat mengurus SKCK, meskipun telah mendaftar secara online.

Sesuai regulasi, bertujuan untuk mendukung proses penelitian dan pengarsipan yang akurat dan komprehensif.

"Intinya adalah untuk penelitian dan arsip pihak-pihak yang mengurus SKCK," pungkas Ipda Supriyanto.  (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved