Kabar Artis
5 Fakta Kasus Tiko Aryawardhana Suami BCL, Diduga Gelapkan Rp 6,9 M Hasil Usaha dengan Mantan Istri
Tiko Aryawahardana, suami Bunga Citra Lestari (BCL), terjerat kasus hukum dengan Arina Winarto (AW) mantan istrinya.
Kuasa hukum Arina Winarto, Leo Siregar menyatakan sikap cuek dari Tiko terkait masalah ini cukup membuat kliennya geram.
"Ya tahun 2022, belum ada itikad baik dari TA bang," kata Leo.
Ditegaskan, dugaan penggelapan uang ini tidak ada kaitannya dengan perceraian dulu.
"Tidak ada hubungannya," ungkapnya.
Baca juga: Pasokan Air di Perumahan BCL Samarinda, Warga tak Lagi Pakai Kolam Eks Tambang dan Limbah
3. Dikaitkan dengan Persoalan Rumah Tangga Dulu
Sementara itu, kuasa hukum Tiko, Irfan Aghasar menduga laporan tersebut dibuat karena ada permasalahan rumah tangga yang belum tuntas.
“Ini dugaan awal saya yaa, karena mungkin permasalahan rumah tangga yang belum tuntas aja sehingga ada laporan seperti ini” kata Irfan dalam keterangannya, Selasa (4/6/2024).
Bahkan pihaknya menilai laporan polisi tersebut terkesan dipaksakan.
Disebutkan Irfan, pelaporan dari pihak Arina tidak melalui mekanisme Undang- undang Perseroan Terbatas sebelum menempuh langkah hukum.
“Sebagai praktisi hukum juga saya melihat kasus ini masih sangat prematur dan terlalu dipaksakan karena belum melewati mekanisme sebagaimana undang- undang PT yaitu Tiko belum pernah dimintakan pertanggungjawab selaku direksi dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)," ungkapnya.
4. Tiko Aryawardhana Belum Ditetapkan Tersangka
Dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (4/6/2024), AKBP Bintoro menjelaskan perkara sudah masuk dalam proses penyidikan.
Baca juga: Profil Arina Winarto Mantan Istri Tiko, Laporkan Suami BCL ke Polisi Kasus Penggelapan Rp 6,9 Miliar
"Jadi sejauh ini untuk prosesnya saat ini sudah masuk proses penyidikan," katanya.
Pihaknya sekaligus menyatakan belum ditetapkan adanya tersangka dalam kasus dugaan penggelapan uang ini.
Termasuk suami BCL, yang statusnya masih menjadi saksi.
"Belum (penetapan tersangka), masih saksi," ujarnya.
5. Kronologi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan kronologi dugaan penggelapan yang dilakukan Tiko.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.