Kabar Artis

5 Fakta Kasus Tiko Aryawardhana Suami BCL, Diduga Gelapkan Rp 6,9 M Hasil Usaha dengan Mantan Istri

Tiko Aryawahardana, suami Bunga Citra Lestari (BCL), terjerat kasus hukum dengan Arina Winarto (AW) mantan istrinya.

|
Kolase Instagram
Arina Winarto dan anak-anaknya - BCL dan Tiko Aryawardhana. Tiko Aryawahardana, suami Bunga Citra Lestari (BCL), terjerat kasus hukum dengan Arina Winarto (AW) mantan istrinya. 

Berawal ketika Arina Winarto mendirikan perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa makanan dan minuman, berupa restoran Harlow Brasserie di kawasan Jakarta Selatan.

Saat itu, Arina pun mengajak Tiko yang saat itu menjadi suaminya untuk bekerja sama.

Baca juga: Alasan BCL tak Mau Punya Anak dari Tiko Aryawardhana, Suami Bunga Citra Lestari Merasa Tidak Tenang

"Awalnya pelapor Arina Winarto bersama Sdr. Tiko Pradipta mendirikan PT. Arjuna Advaya Sanjana yang bergerak di bidang jasa makanan dan minuman berupa restoran dengan Harlow Brasserie," kata Ade kepada awak media, Selasa (4/6/2024).

Di perusahaan itu, Arina merupakan komisaris, sedangkan Tiko menjabat sebagai direktur.

Lalu, Arina kemudian memberikan modal dengan nominal Rp2 miliar untuk perusahaan miliknya.

"Saat pendirian PT. Arjuna Advaya Sanjana tsb pelapor menyetor modal Rp 2 miliar yang dimasukan kedalam deposito berjangka," ujar Ade.

"Dan selanjutnya deposito tersebut digadaikan di bank Danamon KCP Panglima Polim. Hingga akhirnya restoran tersebut berjalan hingga bulan Juli 2019," tambahnya.

Seiring berjalannya berusaha tersebut, Arina kemudian menemukan dokumen laporan keuangan Restoran Harlow Brasserie tahun 2017.

Penemuan dokumen tersebut didapat Arina pada Juni 2021 saat keduanya telah bercerai.

Saat itu, Arina berusaha untuk mencocokan data keuangan perusahaan yang nyatanya berselisih Rp140 juta dan beberapa transaksi janggal.

"Didapati bahwa terdapat beberapa transaksi yang janggal dan tidak jelas dipergunakan untuk apa saja," ungkapnya.

Menilai ada masalah dalam lini bisnisnya membuat Arina melaporkan mantan suaminya itu ke polisi pada 2022.

Tiko Aryawardhana dalam laporan polisi mantan istrinya itu disangkakan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dengan nomor perkara LP/B/ 1721 / VII / 2022 / SPKT / POLRES METRO JAKSEL / POLDA METRO JAYA.

Jika terbukti bersalah nantinya, Tiko bakal terancam kurungan penjara maksimal lima tahun lamanya. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Jelaskan Duduk Perkara Dugaan Penggelapan Rp 6,9 M oleh Tiko Suami BCL, Bagaimana Awalnya?

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved