Pilkada Balikpapan 2024

KPU Butuh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pilkada Balikpapan 2024, Simak Persyaratannya

Ketua KPU Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono, menyatakan setelah dilakukan perekrutan, maka setiap anggota Pantarlih akan bertanggung jawab.

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
PILKADA BALIKPAPAN 2024 - Ketua KPU Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono menjelaskan, tahapan proses pelaksanaan Pilkada Balikpapan 2024. Dibutuhkan petugas Pantarlih atau pemutakhiran data pemilih. Tugas Pantarlih meliputi membantu penyusunan daftar pemilih, pemutakhiran data pemilih, melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih, memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih, serta melaporkan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menjadwalkan perekrutan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) untuk Pilkada serentak 2024 mulai dilakukan pada tanggal 13 Juni hingga 19 Juni mendatang.

Ketua KPU Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono, menyatakan setelah dilakukan perekrutan, maka setiap anggota Pantarlih akan bertanggung jawab atas pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih.

"KPU akan segera melakukan rekrutmen Pantarlih untuk ditugaskan melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih di Pilkada Balikpapan dan Pilgub Kaltim," kata Prakoso Yudho Lelono kepada TribunKaltim.co pada Jumat (7/6/2024).

Yudho menjelaskan bahwa Pantarlih dibentuk untuk mendukung PPS dalam pemutakhiran data pemilih Pilkada 2024.

Baca juga: Pilkada 2024 Makin Dekat, KPU Balikpapan Tetapkan Tiap Kelurahan Diisi 3 Anggota Sekretariat PPS

Kebutuhan jumlah Pantarlih akan disesuaikan dengan jumlah pemilih di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS).

"Untuk TPS dengan jumlah pemilih di atas 400 orang, akan ada dua Pantarlih. Sedangkan untuk TPS dengan pemilih 400 orang atau kurang, akan ada satu Pantarlih," jelas Prakoso.

Tugas Pantarlih meliputi membantu penyusunan daftar pemilih, pemutakhiran data pemilih, melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih, memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih, serta melaporkan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Yudho juga menguraikan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap calon Pantarlih.

Baca juga: KPU Balikpapan Memperkenalkan Maskot Si Sali untuk Pilkada 2024, Berikut Maknanya

Mereka harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 17 tahun, dan memiliki KTP.

Selain itu, calon Pantarlih harus sehat secara fisik dengan bukti dokumen kesehatan, memiliki pendidikan terakhir minimal SMA yang dibuktikan dengan fotokopi ijazah, serta tidak menjadi anggota partai politik atau tim kampanye," urainya.

KPU Balikpapan mengajak warga yang memenuhi syarat untuk mendaftar dan berpartisipasi dalam memastikan kelancaran dan keberhasilan Pilkada 2024.

"Pendaftaran dibuka mulai 13 hingga 19 Juni 2024, dan diharapkan dapat menjaring Pantarlih yang kompeten dan berdedikasi," harapnya.

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved