Pilkada 2024

Respons Cerita Zulhas Soal Dilarang Jokowi Ikut Pilkada Jakarta, Kaesang: Sudah Dengar Versi Saya?

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep buka suara soal pernyataan Zulhas mengenai Presiden Jokowi yang melarang Kaesang maju ke Pilkada Jakarta 2024

Editor: Heriani AM
Instagram via Tribunnews.com
PILKADA JAKARTA 2024 - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan anak Jokowi, Kaesang Pangarep. Terbaru, Kaesang membantah pernyataan Zulkifli Hasan (Zulhas) yang menyebut Jokowi melarangnya maju Pilkada Jakarta 2024. Apakah Kaesang akan maju Pilkada Jakarta 2024? 

TRIBUNKALTIM.CO - Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep buka suara soal pernyataan Zulkifli Hasan atau Zulhas mengenai Presiden Jokowi yang melarang Kaesang maju ke Pilkada Jakarta 2024.

Terbaru, Kaesang mengatakan dirinya memiliki versi sendiri soal cerita tersebut.

Putra bungsu Jokowi itu menegaskan bahwa larangan tersebut hanya berasal dari cerita Ketua Umum PAN Zulhas.

“Ya itu kan versi ceritanya Pak Zulhas kan,” ujar Kaesang saat diwawancarai, Jumat (7/6/2024).

Baca juga: Sinyal Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024? Ketua Umum PSI Bantah Zulhas yang Sebut Jokowi Melarang

Meski begitu, Kaesang tak menampik ataupun mengamini pernyataan ayahnya yang disampaikan oleh Zulhas.

Kaesang justru bertanya kepada awak media, apakah sudah mendengar pernyataan atau mengetahui sikap Jokowi terkait Pilkada versi dirinya.

“Terus sudah dengar cerita versi saya belum?” Tanya Kaesang.

“Bagaimana ceritanya Mas?” tanya awak media.

Namun, Kaesang menolak membeberkan pernyataan dan sikap Jokowi versi dirinya mengenai dukungan di Pilkada.

“Rahasia, sudah ya,” singkat Kaesang.

Diberitakan sebelumnya, Jokowi disebut tidak setuju putra bungsunya itu maju dalam kontestasi pemilihan kepala daerah pada November 2024.

Pernyataan ketidaksetujuan itu disampaikan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan berdasarkan percakapannya dengan Jokowi.

"Tadi saya tanya sama bapak habis rapat, 'Pak gimana kalau Kaesang maju Wagub Jakarta?' 'Waduh gitu, jangan Pak Zul' katanya," kata Zulkifli Hasan ditemui di Kantor DPP PAN, Jakarta pada 3 Juni 2024.

PILKADA JAKARTA 2024 - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan anak Jokowi, Kaesang Pangarep. Terbaru, Kaesang membantah pernyataan Zulkifli Hasan (Zulhas) yang menyebut Jokowi melarangnya maju Pilkada Jakarta 2024. Apakah Kaesang akan maju Pilkada Jakarta 2024?
PILKADA JAKARTA 2024 - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan anak Jokowi, Kaesang Pangarep. Terbaru, Kaesang membantah pernyataan Zulkifli Hasan (Zulhas) yang menyebut Jokowi melarangnya maju Pilkada Jakarta 2024. Apakah Kaesang akan maju Pilkada Jakarta 2024? (Instagram via Tribunnews.com)

Bahkan, menurut pria yang karib disapa Zulhas ini, dirinya kembali bertanya ke Jokowi bahwa aturan batas usia pencalonan kepala daerah sudah diubah oleh MA menjadi 30 tahun saat dilantik.

Namun, Zulhas mengatakan, Jokowi tetap bersikeras melarang Kaesang maju di Pilkada Jakarta 2024.

"Sekarang sudah boleh, Pak. Digugat. 'Jangan Pak Zul'. Kira-kira itu," ujar dia menirukan ucapan Jokowi.

Adapun MA mengabulkan permohonan hak uji materi (HUM) yang dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana.

Uji Materi terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini dilakukan terkait aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur.

“Kabul permohonan HUM,” demikian bunyi putusan Nomor 23 P/HUM/2024 dikutip dari situs MA, Kamis (30/5/2024).

Atas putusan ini pula, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.

Putusan ini diperiksa dan diadili oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Yulius serta Hakim Agung Cerah Bangun dan Hakim Agung Yodi.

MA hanya memerlukan waktu 3 hari untuk mengubah syarat usia calon kepala daerah ini.

Cuma Gimmick?

Ucapan Presiden Jokowi yang tak merestui Kaesang Pangarep maju di Pilkada Jakarta 2024 menuai respons berbagai pihak.

Sebelumnya, hal ini disampaikan Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Zulkifli Hasan.

Zulkifli Hasan mengaku meminta izin kepada Jokowi agar PAN bisa mengusung Kaesang Pangarep di Pilkada Jakarta 2024.

Namun, saat itu Jokowi berkata, jangan.

Baca juga: Fahri Hamzah Samakan Level Prabowo dengan Soekarno, Singgung Kemampuan Politik Internasional

Ujang Komarudin seorang pengamat politik menilai pernyataan Presiden Jokowi yang melarang putranya, Kaesang Pangarep maju Pilkada 2024 dianggap hanya sebagai “gimik” saja dan sulit untuk dipercaya.

Menurutnya Jokowi sama seperti politisi lain yang pernyataannya bisa berubah-ubah setiap saat, demi untuk kepentingannya.

“Sulit dipercaya. Sulit untuk bisa mengatakan bahwa Jokowi itu benar. Sulit untuk menyatakan bahwa pernyataan Jokowi itu bisa dipercaya,” ujar Ujang

Ujang menilai pernyataan Jokowi bahkan bisa saja sekadar gimik politik belaka.

Tujuan utamanya untuk memperbaiki citra dirinya di mata publik, jelang akhir masa jabatannya.

Selain itu Ujang berpandangan Jokowi banyak dianggap publik sebagai sosok yang sulit dipegang pernyataannya, terutama ketika membicarakan langkah politik anggota keluarganya.

“Apapun itu, masyarakat sudah membaca, sudah melihat dan menilai. Dan kalau kita membaca dan menebak soal pernyataan Jokowi, ya itu bisa gimik saja,” kata Ujang.

“Dan bisa juga untuk mengembalikan citra beliau yang selama ini dianggap pernyataanya selalu berbeda-beda,” pungkasnya.

Baca juga: Hasil Survei Terbaru Pilkada Makassar 2024, Elektabilitas Irman Yasin Limpo Goyang Politisi Nasdem

Bocoran Zulkifli Hasan

Presiden Jokowi akhirnya angkat bicara mengenai peluang Kaesang Pangarep di Pilkada Jakarta 2024.

Reaksi Jokowi tersebut disampaikan Ketua Umum Partai Amanat Nasional atau PAN, Zulkifli Hasan.

Menurut Zulhas, dirinya sudah meminta restu kepada Jokowi untuk mengusung Kaesang Pangarep maju di Pilkada Jakarta 2024.

Pasalnya, berdasarkan keputusan Mahkamah Agung, Kaesang bisa maju di Pilkada Jakarta meski saat ini belum genap berusia 30 tahun.

Menurut Zulhas, saat ini Presiden Jokowi belum setuju.

"Tadi saya tanya sama bapak habis rapat, 'Pak gimana kalau Kaesang maju Wagub Jakarta?' 'Waduh gitu, jangan Pak Zul' katanya," kata Zulhas ditemui di Kantor DPP PAN, Jakarta, Senin (3/6/2024).

Zulhas sendiri meyakini bahwa Kaesang adalah sosok yang tepat untuk memimpin Jakarta.

Ia menyebut bahwa dibutuhkan pemimpin muda di masa sekarang.

Bahkan Zulhas kembali bertanya ke Jokowi bahwa aturan batas usia pencalonan kepala daerah sudah diubah oleh Mahkamah Agung (MA) menjadi 30 tahun saat dilantik.

Namun Jokowi, kata Zulhas, tetap bersikeras melarang Kaesang maju.

Baca juga: Makin Sengit, Hasil Survei Terbaru Pilkada Jabar 2024, Elektabilitas Cagub Terkuat Rawan Disalip

"Sekarang sudah bisa, Pak', tadi saya bilang. 'Iya, terus siapa yang anu' katanya gitu, yang apa itu yang gugat, gitu yah," ujar Zulhas.

"Sekarang sudah boleh, Pak. Digugat. 'Jangan Pak Zul'. Kira-kira itu," sambung dia menirukan ucapan Jokowi.

Meski begitu, Zulhas juga bercerita ke Jokowi bahwa PAN sudah mengusulkan agar Kaesang maju pada Pilkada Jakarta.

PAN ingin Kaesang maju dengan salah satu kadernya, yaitu Zita Anjani.

"Setahun lalu kalau tak salah. Waktu itu memang karena masih lama itu kan, 'Yang muda-muda, Pak, Kaesang sama Zita' misalnya saya bilang begitu waktu itu," katanya.

"Enggak bisa, Pak Zul (kata Jokowi) Kaesang kan anu, sudah lah biar itu dulu, kira-kira begitu," sambungnya.

Adapun sebelumnya, Kaesang sempat didorong untuk berpasangan dengan keponakan presiden terpilih Prabowo Subianto, Budi Djiwandono di Pilkada Jakarta.

Namun, Budi telah menyatakan tetap diminta Prabowo untuk berada di DPR RI.

Sebelumnya, Zulhas mengatakan pihaknya memiliki beberapa nama yang bisa diusung di Pilkada Jakarta 2024.

Selain putrinya, Zita Anjani, ada juga Eko Patrio dan Sigit Purnomo Syamsuddin Said alias Pasha Ungu.

Namun, Zulhas tampaknya lebih condong kepada putrinya, Zita Anjani.

Baca juga: Isran Noor Masih Rahasiakan Partai Pendukung di Pilkada Kaltim 2024, Menanti Momentum yang Tepat

Putusan MA

Sebelumnya, putusan Nomor 23 P/HUM/2024 terkait syarat usia calon kepala daerah itu diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis yang dipimpin Hakim Agung Yulius dan Hakim Agung Cerah Bangun dan Hakim Agung Yodi Martono Wahyunadi sebagai anggota Majelis.

Gugatan itu dilayangkan Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana itu diproses tanggal 27 Mei dan diputus pada tanggal 29 Mei 2024.

Mahkamah Agung (MA) pun hanya memerlukan waktu 3 hari untuk mengubah syarat usia calon kepala daerah ini.

Dengan putusan itu, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon sebagaimana diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) lewat Peraturan KPU (PKPU) nomor 9/2020.

Di sisi lain, jika Kaesang didaftarkan menjadi peserta Pilkada serentak 2024 pada November mendatang kemungkinan tidak bisa lolos persyaratan karena usianya belum genap 30 tahun.

Akan tetapi, jika Kaesang menang Pilkada 2024 dan dilantik pada 2025 maka usianya sudah genap 30 tahun dan memenuhi syarat usia calon kepala daerah-calon wakil kepala daerah yang terbaru.

Baca juga: Survei Pilkada Jakarta 2024: Sahroni, Risma dan Ahok Kuntit Elektoral Anies, Jadi Penantang Terkuat?

Juru bicara MA Suharto mengeklaim cepatnya proses kabul atas gugatan ini sebagaimana asas ideal sebuah lembaga peradilan.

“Sesuai asas yang ideal itu yang cepat karena asasnya Pengadilan dilaksanakan dengan cepat, sederhana dan biaya ringan. Jadi cepat itu yang ideal,” kata Suharto, Kamis (30/5/2024). (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dilarang Jokowi Maju Pilkada, Kaesang: Itu kan Cerita Zulhas, Sudah Dengar Versi Saya?"

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved