Pilkada 2024

Daftar Penerima Rekomendasi NasDem di 9 Pilkada 2024 Kawasan Indonesia Timur, Banyak Tokoh Perempuan

Berikut daftar penerima rekomendasi NasDem di 9 Pilkada 2024 kawasan Indonesia Timur. Banyak tokoh perempuan.

Tribunnews.com
Ilustrasi Pilkada Serentak - Berikut daftar penerima rekomendasi NasDem di 9 Pilkada 2024 kawasan Indonesia Timur. Banyak tokoh perempuan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut daftar penerima rekomendasi NasDem di 9 Pilkada 2024 kawasan Indonesia Timur.

Banyak tokoh perempuan yang diberikan rekomendasi Pilkada 2024 oleh NasDem.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai NasDem, Willy Aditya.

Sebagai informasi, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem secara resmi menyerahkan sejumlah rekomendasi kepada tokoh-tokoh untuk maju di Pilkada 2024 di bulan November.

Adapun beberapa yang diberikan yakni mulai dari Bakal Calon Wali Kota Tanjung Pinang hingga Bakal Calon Bupati Jayapura.

Selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: Peluang PDIP Usung Anies di Pilkada Jakarta 2024, Pernyataan Puan, Nasdem sebut Barisan Sakit Hati

Baca juga: Jawaban Aji Muhammad Jarnawi soal Isu akan Maju Pilkada Paser 2024, Partai NasDem akan Usung Calon

Baca juga: Profil dan Biodata Ilham Akbar Habibie yang Maju Pilkada Jabar 2024 Lewat Partai NasDem

Surat rekomendasi tersebut diberikan langsung oleh Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai NasDem, Willy Aditya, didampingi Ketua DPW Partai NasDem Gorontalo Rachmat Gobel, serta Ketua Fraksi NasDem DPR RI Roberth Rouw, pada Sabtu (8/6/2024) di NasDem Tower.

Saat penyerahan surat rekomendasi, Willy mengatakan, para tokoh yang diberikan rekomendasi dari NasDem tersebut telah melalui proses penjaringan dari tingkatan DPW partai hingga sampai ke rapat pleno DPP.

"Hari ini, DPP telah mengeluarkan rekomendasi kepada beberapa tokoh untuk bertarung di Pilkada, ya tokoh-tokoh ini menurut NasDem layak berkompetisi menjadi kepala daerah," kata Willy dalam keterangannya.

Dalam penyerahan surat rekomendasi ini, Willy juga memberikannya kepada sejumlah kader perempuan Partai NasDem yang pengin maju sebagai kepala daerah.

"Ini banyak wanita, srikandi NasDem yang mendapat rekomendasi. Kita menyambut baik banyaknya wanita, srikandi NasDem yang mendapatkan rekomendasi," papar Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini.

Lebih lanjut, Willy menekankan, menjadi kepala daerah adalah tugas mulia, pemimpin yang hadir menyelesaikan persoalan rakyat, menjembatani aspirasi masyarakat melalui public policy (kebijakan publik).

Atas hal itu, dirinya berharap para sosok yang menerima surat rekomendasi tersebut bisa memenangkan apa yang menjadi amanat NasDem.

"Ya kita mendoakan agar mereka para bakal calon kepala daerah dari NasDem sukses di Pilkada masing-masing" pungkas Willy.

Baca juga: Mulai Disusun, Kabinet Prabowo-Gibran sudah Dibahas, Asas Proporsional dan Jatah Menteri Nasdem-PKB

Berikut daftar penerima rekomendasi dari DPP Partai NasDem:

1. Kota Tanjung Pinang.

Walikota: Rahma, S.IP.

Wakil Walikota : Rizha Hafiz, M. Pd

2. ⁠Kabupaten Kolaka Utara.

Bupati: Drs. Nur Rahman Umar, MH

3. ⁠Kabupaten Bengkalis

Bupati: Kasmarni

Wakil Bupati: Bagus Santoso

4. ⁠Kabupaten Indra Giri Hulu.

Bupati : Rezita Meylani Yopi, SE.

Wakil Bupati: DR. H. Suhardi, SE, M. Si., MM, MH5. Kota Gorontalo

Walikota: dr. Charles Budi Doku

6. Kabupaten Jayapura

Calon Bupati: Jan Jap L. Ormuseray, SH, M.Si

Calon Wakil Bupati Jayapura: Sakarudin, S.Pd, MM

7. Kabupaten Boven Digoel

Bupati: Yakobus Weremba

Wakil bupati: Suharto

8. Kabupaten Nabire

Bupati: Mesak Magai, S. Sis

9. Kabupaten Asmat

Bupati: Bonefasius Jaksu, S. Sos, M. Ec. Dev

Wakil Bupati: Abdul Ganing, SE, MM

Baca juga: Sidang SYL: Surya Paloh Tahu Sembako dan Hewan Kurban dari Nasdem Berasal dari Dana Kementan

Tahapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024

Pengumuman persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei-19 Agustus 2024

Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024

Pendaftaran pasangan calon: 27-29 Agustus 2024

Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus-21 September 2024

Penetapan pasangan calon: 22 September 2024

Pelaksanaan kampanye: 25 September-23 November 2024

Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024

Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 November-16 Desember 2024

Penetapan Calon Kepala Daerah Terpilih

Penetapan calon terpilih, penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP):

Calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota terpilih:

Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU

Calon gubernur dan wakil gubernur: Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU

Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.

Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi: Paling lama 5 (lima) hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.

Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih

Baca juga: Fakta Baru Sidang Kasus Korupsi SYL, Surya Paloh Disebut Tahu Ada Aliran Uang Kementan ke Nasdem

Bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih:

Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf a

Ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud angka 9

Gubernur dan wakil gubernur terpilih

Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf b

Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud angka 9

(*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved