Pilkada Sulteng 2024

3 Cagub Terkuat di Hasil Survei Pilgub/Pilkada Sulteng 2024, Nama yang Berpotensi Kalahkan Ahmad Ali

Inilah 3 calon Gubernur (cagub) terkuat di hasil Survei Pilgub/Pilkada Sulteng 2024, terungkap sosok yang paling berpotensi kalahkan Ahmad Ali.

Editor: Doan Pardede
Kompas.id | Dok. Ahmad Ali | X @anwarhafid14
PILGUB SULTENG 2024 - Elektabilitas Rusdy Mastura, Ahmad Ali dan Anwar Hafid di Pilgub Sulawesi Tengah (Sulteng) 2024. Inilah 3 calon Gubernur (cagub) terkuat di hasil Survei Pilgub/Pilkada Sulteng 2024, terungkap sosok yang paling berpotensi kalahkan Ahmad Ali. 

Hal serupa juga diutarakan oleh Surya pada awak media.

“Itu yang saya pahami dan saya ketahui begitu. Bisa saja masalah pilkada, bagaimana mendapatkan saran, tanggapan ya,” tuturnya di Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta, Rabu (24/4/2024).

Parpol Harus Berkoalisi

Partai Golkar, Partai Demokrat dan Partai Nasdem menguasai 55 kursi DPRD Sulteng.

Ketiga partai memperoleh masing-masing 8 kursi di legislatif.

Kekuatan berikutnya ada Partai Gerindra dan PDIP yang memperoleh masing-masing 7 kursi disusul PKS dan PKB masing-masing 5 kursi.

Baca juga: Poster Isran-Safaruddin Menyebar, Safaruddin Tegaskan tak Maju di Pilkada Kaltim dan Fokus di DPR RI

Tapi tidak satu pun partai yang memiliki "golden ticket", dapat mengusung sendiri tanpa berkoalisi.

Syarat parpol atau koalisi parpol dapat mengusung di Pilkada Sulteng, minimal memiliki 10 kursi.

Penetapan dilakukan melalui rapat pleno terbuka yang dipimpin Plh Ketua KPU Sulteng, Christian Adiputra Oruwo bertempat di Hotel Best Western, Kota Palu, Kamis malam (2/5/2024).

Berdasarkan rapat pleno tersebut, terdapat 12 partai yang berhasil memperoleh kursi DPRD Sulteng.

Peroleh kursi DPRD Sulteng

Partai Golkar 8 kursi

NasDem 8 kursi

Demokrat 8 kursi

Gerindra 7 kursi

PDIP 7 kursi

PKS 5 kursi

PKB 5 kursi

PAN 2 kursi

Perindo 2 kursi

Hanura 1 kursi

PBB 1 kursi

Jadwal Tahapan Pilkada 2024

27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan

24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih

5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan

31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih

24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon

27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon

27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon

22 September 2024: penetapan pasangan calon

25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye

27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara pilkada

27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. 

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved