Pileg 2024

Akhirnya MK Kabulkan Gugatan Eks Terpidana Korupsi, Irman Gusman Dapat Kesempatan Raih Kursi DPD RI

Akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) kabulkan gugatan eks terpidana korupsi. Irman Gusman dapat kesempatan raih kursi DPD RI di Pileg 2024.

TRIBUNNEWS/Abdul Qodir
Irman Gusman - Akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) kabulkan gugatan eks terpidana korupsi. Irman Gusman dapat kesempatan raih kursi DPD RI di Pileg 2024. 

TRIBUNKALTIM.CO - Akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) kabulkan gugatan eks terpidana korupsi, Irman Gusman.

Ya, Irman Gusman dapat kesempatan raih kursi DPD RI di Pileg 2024.

MK memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pemilhan Umum Anggota DPD Tahun 2024 Provinsi Sumatera Barat.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya," tegas Ketua MK Suhartoyo, saat membacakan putusan sengketa pileg untuk Perkara Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024, di ruang sidang pleno gedung MK, Jakarta, Senin (10/6/2024).

Selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: Terjawab Alasan Gibran Tak Ikut Jokowi dan Prabowo Upacara HUT RI di IKN Nusantara Kaltim

Baca juga: PDIP Jadi Pemenang Pileg 2024 di Kutai Barat, Daftar 25 Anggota Terpilih DPRD Kubar 22024-2029

Baca juga: Golkar Jadi Pemenang Pileg di Kota Bontang, Berikut 25 Anggota DPRD Terpilih Periode 2024-2029

Dengan adanya putusan ini, Mahkamah memerintahkan KPU untuk melakukan PSU dengan mengikutsertakan Irman Gusman.

"Tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk memerintahan Termohon (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang pada Pemilhan Umum Anggota DPD Tahun 2024 Provinsi Sumatera Barat dengan kewajiban mengikutersertakan Pemohon," kata hakim konstitusi membacakan pertimbangan hukum.

Dalam permohonannya ke MK, Irman menggugat Keputusan KPU nomor 360/2024 sekaligus juga menolak keputusan KPU nomor 1563/2023 yang telah menetapkan 15 calon anggota DPD Provinsi Sumatera Barat, tanpa mengikutsertakan Irman.

Untuk diketahui, Irman sempat menggugat Keputusan KPU Nomor 1563/2023 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang kemudian telah diputus oleh PTUN Jakarta dengan Nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN-JKT, bertanggal 19 Desember 2023, yang pada pokoknya memerintahkan kepada KPU untuk menerbitkan keputusan tentang penetapan Irman sebagai calon tetap anggota DPD Daerah Pemilhan provinsi Sumatera Barat.

Mahkamah menilai, Putusan PTUN 600 itu sudah seharusnya langsung ditaati oleh KPU selaku pihak Termohon. Namun, hal tersebut tidak disikapi demikian oleh KPU.

“Berdasarkan ketentuan tersebut, paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak Putusan PTUN Jakarta 600/2023 yang diucapkan pada tanggal 19 Desember 2023 adalah pada tanggal 22 Desember 2023. Namun demikian, sampai batas akhir pencabutan dan penerbitan keputusan sebagaimana diperintahkan dalam amar Putusan PTUN Jakarta 600/2023, Termohon tidak menindaklanjuti,” jelas Mahkamah.

Baca juga: Hanya dapat 2 Kursi di Pileg 2024, Profil Anggota DPRD Paser 2024 - 2029 dari PDIP

Selain Putusan PTUN Jakarta Nomor 600, dalam persidangan juga terungkap bahwa Irman mengajukan laporan ke Bawaslu. Bawaslu telah menerbitkan putusan yang pada pokoknya KPU harus menindaklanjuti putusan PTUN a quo.

Tak hanya itu, MK turut menjadikan aturannya sendiri yakni 12/PUU-XX/2023 berkaitan dengan desain konstitusional syarat mantan terpidana untuk mencalonkan diri menjadi anggota DPD yang mensyaratkan adanya masa jeda 5 (lima) tahun sebagai pertimbangan dalam memutus perkara ini.

“Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum, ketentuan, dan putusan-putusan Mahkamah di atas, menurut Mahkamah seharusnya Termohon menindaklanjuti Putusan PTUN Jakarta 600/2023, yaitu mencabut Keputusan KPU 1563/2023 dan selanjutnya menerbitkan keputusan tentang penetapan Pemohon masuk calam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD,” ucap Hakim.

“Demi memulihkan hak konstitusional warga negara yang telah memenuhi syarat untuk dipilih dalam kontestasi pemilu DPD dan kepastian. hukum yang adil maka Keputusan KPU 1563/2023 menjadi tidak dapat diberlakukan dan harus dinyatakan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum,” sambungnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved