Minggu, 19 April 2026

Berita Kukar Terkini

51 Rumah Ibadah di Kukar Kaltim Segera Direhabilitasi

Bupati Kukar, Edi Damansyah menyampaikan bahwa program hibah tersebut, merupakan salah satu upaya dalam melakukan penguatan

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA
RUMAH IBADAH DIREHABILITASI - Sebanyak 51 rumah ibadah di Kabupaten Kutai Kartanegara segera direhabilitasi. Pada tahun 2024, program Kukar Berkah ini akan memberikan bantuan kepada 33 rumah ibadah, 11 ponpes, 6 mitra pemerintah dan non-pemerintah, serta 1 majelis taklim. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Sebanyak 51 rumah ibadah di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur segera direhabilitasi pada 2024.

Puluhan rumah ibadah tersebut masuk ke dalam sasaran Program Kukar Berkah.

Dalam berbagai kesempatan, Bupati Kukar, Edi Damansyah menyampaikan bahwa program hibah tersebut, merupakan salah satu upaya dalam melakukan penguatan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

“SDM di Kukar tidak hanya berbasis pada bidang ilmu pengetahuan dan teknologi semata, namun juga akan terciptanya sumber daya manusia yang berakhlak mulia, unggul, dan berbudaya,” ujarnya kepada TribunKaltim.co pada Rabu (12/6/2024) di Kukar, Kalimantan Timur.

Pada tahun 2024, program Kukar Berkah ini akan memberikan bantuan kepada 33 rumah ibadah, 11 ponpes, 6 mitra pemerintah dan non-pemerintah, serta 1 majelis taklim.

Baca juga: Di Desa Bukit Raya, Bupati Kukar Serahkan Bantuan Bagi Warga dan Program Rehabilitasi Rumah Ibadah

Lebih rinci, 33 rumah ibadah diperuntukan untuk masjid sebanyak 21 penerima, langgar 7 penerima, musala 1 penerima, dan gereja sebanyak 4 penerima.

Sedangkan 11 ponpes terbagi menjadi dua, yakni:

  • 6 ponpes untuk dana operasional
  • dan 5 unit ponpes untuk rehabilitasi.

“Sebetulnya kedua program ini sudah mencapai target pada 2023, 250 rumah ibadah dan 54 ponpes yang mana, itu target lima tahun, sudah selesai tahun lalu," kata Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setkab Kukar, Dendy Irwan Fahriza.

"Tapi tetap kita lanjutkan, termasuk sertifikasi akta yayasan gratis sampai saat ini,” sambungnya.

Menurutnya, program sertifikasi akta yayasan rumah ibadah sangat penting dimiliki ketika rumah ibadah itu tidak representatif lagi, seperti belum punya WC, tempat wudhu, hingga keramik bergelombang.

Pemerintah daerah pun bisa mengintervensi rehabilitasi melalui bantuan hibah. Begitu pula dengan perusahaan, mereka bisa memberikan bantuan.

Baca juga: 279 Rumah Ibadah di Kutai Kartanegara Berhasil Direhabilitasi Hingga 2024

“Untuk capaiannya, sudah 300 akta yayasan rumah ibadah yang kita fasilitasi dan dikeluarkan,” imbuhnya.

Disebutkan Dendy, bantuan dana hibah rehabilitasi rumah ibadah sesuai dengan RPJMD itu di kisaran Rp 150 juta.

Namun seiring waktu berjalan, bantuan yang disalurkan bisa melebihi angka tersebut. Mulai dari Rp 200 juta sampai 250 juta, dan seterusnya.

Kendati demikian, setiap rumah ibadah mendapat dana hibah berbeda-beda, tergantung usulan, kebutuhan, serta verifikasi dan validasi.

”Disesuaikan proporsi kebutuhan rumah ibadah yang bersangkutan. Sedangkan untuk Ponpes bantuan operasionalnya Rp 100 juta per Ponpes, tapi kalau rehab lebih dari itu,” tandasnya.

(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved