Berita Balikpapan Terkini

Tanggapi Potensi Penggusuran Desa Telemow Kabupaten PPU, Rocky Gerung Sebut Semua Hal Diekonomikan

Warga Desa Telemow di Sepaku menghadapi ancaman penggusuran, meskipun telah mendiami lahan tersebut selama beberapa generasi.

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/FACHMI RACHMAN
Pakar filsafat dan pengamat politik, Rocky Gerung, menanggapi potensi penggusuran warga Desa Telemow di Sepaku, Kalimantan Timur, yang terancam kehilangan lahan mereka. Ia menyoroti indikasi ketidakadilan ekonomi dan pentingnya melindungi hak-hak masyarakat serta budaya lokal dalam menghadapi proyek strategis nasional. Hal itu diungkap dalam diskusi akal sehat bertema Meramal Masa Depan Kaltim di Balikpapan, Kamis (13/6/2024) 

Perusahaan mengklaim tanah seluas 83,55 hektare sebagai bagian dari Hak Guna Bangunan (HGB) mereka dan mengajukan somasi agar warga mengakui menempati dan menggunakan lahan milik PT ITCI Kartika Utama berdasarkan sertifikat 00001 Desa Telemow.

Warga Desa Telemow, termasuk masyarakat adat Paser, menolakĀ  klaim tersebut dengan menunjukkan bukti kepemilikan tanah dari 1912-1960 dan pembayaran pajak sejak 1997.

PT ITCI Kartika Utama bersikeras bahwa mereka memegang HGB yang sah dan menolak memberi ganti rugi kepada warga yang dianggap menempati lahan secara ilegal. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved