Pileg 2024

Tindaklanjut Putusan MK, KPU Balikpapan Gelar Penghitungan Ulang Suara Pemilu DPR RI di 25 TPS

Langkah ini diambil setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 209-0114-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang memerintahkan penghitungan ulang.

Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
PILEG 2024 - Komisioner KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Dr. H. Idham Holik, Ketua KPU Kota Balikpapan Prakoso Yudho Lelono, Bawaslu Kota Balikpapan, tim sukses Caleg dan perwakilan partai politik saat melakukan pemantauan proses penghitungan ulang surat suara DPR RI di gudang KPU Kota Balikpapan pada Sabtu sore (15/6/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dalam rangka menyelesaikan sengketa Pemilu anggota DPR RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan kembali melaksanakan persiapan penghitungan surat suara ulang di sejumlah TPS pada Sabtu (15/6/2024) sore.

Langkah ini diambil setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 209-0114-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang memerintahkan penghitungan ulang di TPS-TPS tertentu di Dapil Kalimantan Timur.

Proses penghitungan ulang surat suara ini dilakukan di gudang KPU Kota Balikpapan yang berlokasi di Jl. Alam Baru Somber Balikpapan Barat dan dipantau langsung oleh Komisioner KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Dr. H. Idham Holik, Ketua KPU Kota Balikpapan Prakoso Yudho Lelono, Bawaslu Kota Balikpapan, tim sukses Caleg dan perwakilan partai politik.

Setidaknya ada 25 TPS yang tersebar di wilayah kota Balikpapan dilakukan penghitungan ulang.

Baca juga: Soal Putusan MK, PAN Kaltim Yakini Kursi Terakhir DPR RI Tetap Diraih Politisi Edi Oloan Pasaribu

Saat melakukan pemantauan proses penghitungan ulang surat suara caleg DPR RI, Idham Holik menyatakan bahwa pentingnya memastikan kondisi kotak suara dalam keadaan aman.

"Kami memonitor tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi atas PHPU untuk Pemilu anggota DPR RI Dapil Kalimantan Timur. Kami memastikan kotak suara yang menjadi lokus putusan Mahkamah Konstitusi dalam kondisi aman dan terjaga dengan baik," ujar Idham.

Idham juga menyampaikan bahwa penghitungan ulang ini akan disaksikan oleh saksi partai dan media untuk menjaga transparansi.

"Pelaksanaan penghitungan ulang ini akan disaksikan oleh para saksi partai, dan media juga kami persilakan untuk melakukan liputan," tambahnya.

Lebih jauh Idham menjelaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi menyebutkan bahwa ada 147 TPS di 9 kabupaten/kota di Kalimantan Timur yang harus dilakukan penghitungan ulang surat suara.

Khusus di Kota Balikpapan sendiri kata dia memiliki 25 TPS yang akan dihitung ulang, sementara Kota Samarinda memiliki 41 TPS.

Baca juga: Bawaslu Kaltim Siap Awasi Perhitungan Suara Ulang di 147 TPS Sesuai Hasil Putusan MK

Idham menjelaskan pentingnya hak hukum kandidat atau peserta Pemilu untuk mengajukan sengketa hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi jika ada dugaan perselisihan yang mempengaruhi hasil keterpilihan.

"Undang-undang memberikan ruang kepada peserta Pemilu untuk melakukan gugatan di Mahkamah Konstitusi jika tidak puas dengan hasil rekapitulasi yang ditetapkan oleh KPU," jelasnya.

Menurutnya, KPU Kalimantan Timur dan KPU Kabupaten/Kota di Kaltim telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak.

Termasuk Bawaslu dan kepolisian, untuk memastikan proses penghitungan ulang berjalan lancar dan aman.

"Kami sangat percaya dengan integritas KPU Kalimantan Timur dan KPU Kabupaten/Kota. Proses penghitungan ulang ini diharapkan berjalan lancar dengan koordinasi yang baik dengan semua pihak," tegas Idham.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved