Pileg 2024
Tindaklanjut Putusan MK, KPU Balikpapan Gelar Penghitungan Ulang Suara Pemilu DPR RI di 25 TPS
Langkah ini diambil setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 209-0114-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang memerintahkan penghitungan ulang.
Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
PILEG 2024 - Komisioner KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Dr. H. Idham Holik, Ketua KPU Kota Balikpapan Prakoso Yudho Lelono, Bawaslu Kota Balikpapan, tim sukses Caleg dan perwakilan partai politik saat melakukan pemantauan proses penghitungan ulang surat suara DPR RI di gudang KPU Kota Balikpapan pada Sabtu sore (15/6/2024).
Penghitungan ulang ini merupakan tindak lanjut dari proses hukum yang diatur dalam Undang-undang Dasar 1945 dan Undang-undang nomor 8 tahun 2011, yang menyebutkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat sejak dibacakan oleh hakim.
KPU berharap dengan adanya penghitungan ulang ini, kepercayaan publik terhadap proses pemilu dapat terus terjaga dan hasil pemilu dapat diterima oleh semua pihak.
(*)
Berita Terkait: #Pileg 2024
| Afif Rayhan Harun Jadi Legislator Muda DPRD Kaltim, Politisi Gerindra: Jangan Cari Uang di Politik |
|
|---|
| Daftar 45 Anggota DPRD Samarinda 2024-2029, Lengkap dengan Perolehan Suara dan 20 Sosok Wajah Baru |
|
|---|
| Daftar 45 Anggota DPRD Balikpapan 2024-2029 Lengkap Perolehan Suara, Legislator Baru Siap Unjuk Gigi |
|
|---|
| Caleg Perempuan Terpilih Jatuh Pingsan Sesaat Pelantikan Anggota DPRD Balikpapan Periode 2024-2029 |
|
|---|
| Abdulloh Purna Tugas di DPRD Balikpapan, Politisi Senior Golkar Punya Kans Jadi Pimpinan DPRD Kaltim |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240615_Penghitungan-Suara-Ulang-di-Kaltim.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.