Pileg 2024

Tindaklanjut Putusan MK, KPU Balikpapan Gelar Penghitungan Ulang Suara Pemilu DPR RI di 25 TPS

Langkah ini diambil setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 209-0114-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang memerintahkan penghitungan ulang.

Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
PILEG 2024 - Komisioner KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Dr. H. Idham Holik, Ketua KPU Kota Balikpapan Prakoso Yudho Lelono, Bawaslu Kota Balikpapan, tim sukses Caleg dan perwakilan partai politik saat melakukan pemantauan proses penghitungan ulang surat suara DPR RI di gudang KPU Kota Balikpapan pada Sabtu sore (15/6/2024). 

Penghitungan ulang ini merupakan tindak lanjut dari proses hukum yang diatur dalam Undang-undang Dasar 1945 dan Undang-undang nomor 8 tahun 2011, yang menyebutkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat sejak dibacakan oleh hakim.

KPU berharap dengan adanya penghitungan ulang ini, kepercayaan publik terhadap proses pemilu dapat terus terjaga dan hasil pemilu dapat diterima oleh semua pihak.

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved