Idul Adha 2024

Hukum Aqiqah dan Kurban Digabung saat Idul Adha 2024, Bolehkah Dilakukan? Ini Pendapat Para Ulama

Berikut hukum menggabungkan aqiqah dan kurban Idul Adha 2024 menurut para ulama.

canva.com
Ilustrasi sapi kurban. Inilah penjelasan hukum aqiqah jika digabung dengan kurban. Bolehkah dilakukan? 

Namun, dari sudut pandang ulama Madzab Syafii lainnya, yaitu Imam Romli memiliki pendapat bahwa menggabungkan kurban dan aqiqah akan tetap mendapatkan pahala keduanya.

Tentunya harus berlandaskan niat atas keduanya, karena apabila tidak ada niat ganda maka pahalanya tidak akan ganda pula.

Tujuan kurban adalah tebusan untuk diri sendiri, sedangkan aqiqah adalah tebusan untuk anak yang lahir. Jika keduanya digabung, tujuannya tentu akan menjadi tidak jelas.

Ini ditegaskan dalam Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah yang menyebutkan,

“Aqiqah dilaksanakan untuk mensyukuri nikmat kelahiran seorang anak, sedangkan kurban mensyukuri nikmat hidup dan dilaksanakan pada hari An Nahr (Idul Adha).”

Baca juga: 8 Cara Menyimpan Daging Kurban yang Benar dan Alasan Kenapa Daging Kurban Tidak Boleh Dicuci

Manakah pendapat yang lebih kuat?

Sebagaimana dijelaskan dalam laman Zakat.or.id, pandangan ulama yang lebih kuat dalam dua perbedaan pendapat ini adalah pendapat yang tidak membolehkan untuk menggabung pelaksanaan aqiqah dan kurban.

 Terkecuali, waktu aqiqah pada hari ke-7, ke-14, atau ke-21 kelahiran anak bisa bertepatan jatuh pada hari berkurban.

Maka, mereka yang tidak punya kemampuan lebih untuk menyembelih hewan, bisa meniatkan untuk dua pelaksanaan sekaligus, yaitu melaksanakan aqiqah sekaligus bisa pula berkurban.

Pendapat ini pernah difatwakan Syekh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin. Dalam Majmu’ Fatawa wa Rosail Al Utsaimin dijelaskan, mereka yang punya kecukupan rezeki dan ada dalam posisi ini, maka hendaklah menyembelih dua ekor kambing jika anaknya laki-laki.

Hal itu disebabkan wajibnya aqiqah untuk anak laki-laki memang menyembelih dua ekor kambing.

Adapun mereka yang telah mencapai usia dewasa, sementara belum diaqiqahkan orang tuanya, maka tidak wajib baginya mengaqiqahkan dirinya sendiri.

Inilah pendapat ulama yang lebih kuat dari Mazhab Syafi’i dan Hanbali. Aqiqah hanya menjadi tanggung jawab orang tuanya, atau mereka yang menanggung beban nafkah atasnya.

Jadi, ia bisa melakukan kurban dan tidak perlu lagi memikirkan aqiqah untuk dirinya.

Sementara, beberapa ulama dari Hanbali lainnya memang mengatakan, boleh melakukan aqiqah kapan pun. Menurut mereka, waktu menunaikan aqiqah tidak dibatasi.

Jadi, mereka yang memegang pendapat ini, ketika sudah mampu, ia disukai jika dia mengaqiqahkan dirinya sendiri.

Namun, pendapat ini lemah dan tidak dianjurkan untuk diikuti. Demikian seperti diterangkan dalam Kitab Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved