Berita Balikpapan Terkini

THM di Balikpapan Wajib Tutup selama Idul Adha 1445 Hijriah, Zulkifli: Beroperasi Kembali 18 Juni

THM di Balikpapan wajib tutup selama Idul Adha 1445 Hijriah, Zulkifli sebut akan beroperasi kembali pada 18 Juni.

Penulis: Zainul | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Zainul Marsyafi
Asisten I Setdakot Balikpapan, Zulkifli mengatakan bahwa THM di Balikpapan wajib tutup selama Idul Adha 1445 Hijriah atau dua hari, 17-18 Juni 2024. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengambil langkah tegas dalam mengatur operasional tempat hiburan malam selama perayaan hari raya kurban atau Idul Adha 1445 Hijriah.

Melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 300/307/Pem, Pemkot Balikpapan menginstruksikan penutupan sementara seluruh kegiatan usaha hiburan dan arena bola sodok.

Asisten Tata Pemerintahan Pemkot Balikpapan, Zulkifli menjelaskan, SE yang ditandatangani oleh Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud tersebut menetapkan semua jenis usaha hiburan termasuk pub, bar, tempat karaoke, dan tempat usaha yang menyediakan sarana musik serta panti kebugaran harus tutup selama dua hari.

Penutupan ini berlaku mulai 17 Juni pukul 07.00 Wita pada  hingga 18 Juni pukul 07.00 Wita.

"Seluruh tempat hiburan harus tutup mulai hari ini pukul 07.00 WITA dan baru boleh beroperasi kembali pada 18 Juni pukul 07.00 WITA," kata Zulkifli pada Senin (17/6/2024).

Baca juga: Ciptakan Kondusivitas Jelang Pilkada, Polresta Balikpapan dan Polres Kubar Tingkatkan Patroli Malam

Penutupan ini juga mencakup pub dan bar yang berada di area hotel atau yang bekerja sama dengan hotel di Kota Balikpapan, tanpa pengecualian.

Sementara itu, arena bola sodok diperbolehkan beroperasi hingga malam ini pukul 23.00 Wita dan kembali beroperasi pada 18 Juni.

Aturan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 26 Tahun 2000 tentang Izin Usaha Tempat Hiburan Malam (THM) dan Rekreasi Umum.

Selain itu, Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum, dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyediaan Jasa Internet.

Zulkifli menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan dalam SE tersebut akan dikenakan sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana sesuai dengan Bab VII Pasal 14 dalam Perda Nomor 26 Tahun 2010.

Oleh karena itu, ia meminta para pelaku usaha untuk mematuhi SE tersebut.

Baca juga: Indahnya Toleransi, Forum Pemuda RT 33 Balikpapan Bagikan Ratusan Kantong Hewan Kurban

Di sisi lain, Zulkifli menyatakan bahwa Pemkot tidak mengadakan takbiran keliling secara khusus.

"Kami tidak mengoordinir atau mengadakan secara khusus untuk takbir keliling," ujarnya.

Untuk memastikan keamanan selama Idul Adha, Polresta Balikpapan telah menyiapkan 321 personel.

Kapolresta Balikpapan, Kombes Anton Firmanto menjelaskan, personel ini akan melakukan pengamanan di seluruh wilayah hukum Polresta Balikpapan.

Termasuk pengamanan pelaksanaan Salat Id di 72 titik tempat ibadah.

"Pengamanan dilakukan serempak di seluruh wilayah hukum Polresta Balikpapan, termasuk 53 masjid dan 19 tempat lainnya seperti Lapangan Merdeka," jelas Kapolres Anton.

Dengan langkah-langkah ini, Pemkot Balikpapan berharap perayaan Idul Adha dapat berjalan dengan tertib dan khidmat serta menjaga ketertiban umum di kota tersebut. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim.

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved