Pilkada Jakarta 2024
Dharma Pongrekun Gagal Jadi Calon Perseorangan di Pilkada Jakarta 2024, Gegara Aplikasi SILON?
Pasangan Dharma Pongrekun - Kun Wardana gagal menjadi calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pilkada Jakarta 2024.
TRIBUNKALTIM.CO - Pasangan Dharma Pongrekun - Kun Wardana gagal menjadi calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pilkada Jakarta 2024.
Lantas, apa penyebab Dharma Pongrekun - Kun Wardana gagal menjadi calon perseorangan di Pilkada Jakarta 2024?
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan Dharma Pongrekun - Kun Wardana tidak memenuhi syarat administrasi sebagai bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur perseorangan di Pilkada Jakarta 2024.
Keduanya sebelumnya mendaftar sebagai bakal cagub dan cawagub dari jalur independen.
Baca juga: PDIP Kukar Bentuk Tim Sembilan, Siap Bertarung untuk Edi Damansyah-Rendi Solihin pada Pilkada 2024
Baca juga: Basri Rase Sebut Sudah Final Berpasangan Chusnul Dhihin di Pilkada Bontang
Dharma-Kun tak memenuhi syarat administrasi perbaikan dokumen pendukung pencalonan dalam Pilkada.
Padahal jumlah berkas dukungan yang diunggah pasangan Dharma-Kun di aplikasi SILON mencapai 1.229.777.
Adapun dari segi jumlah, dukungan yang diunggah bakal calon independen ini memang jauh melebihi dari persyaratan minimal yang diminta yakni 618.968.
Sayangnya, dari total 1,3 juta dukungan itu yang dinyatakan memenuhi syarat hanya 447.469 dukungan.
Baca juga: Sindiran Relawan Anies ke Putra Jokowi, Tolak Jagoannya Maju dengan Tukang Pisang di Pilkada Jakarta
Sedangkan 782.308 lainnya dinyatakan TMS sehingga pencalonan Dharma-Kun untuk mengikuti Pilkada Jakarta 2024 harus berakhir.
Dharma dan Kun yang turut hadir di KPU DKI Jakarta pada penyerahan hasil verifikasi administrasi perbaikan membeberkan 'biang kerok' yang membuat dukungannya dianggap tak memenuhi syarat.
Dia mengatakan hal itu karena faktor teknis di aplikasi SILON yang disebutnya kerap bermasalah.
"Saya hanya ingin menjelaskan saja bahwa data yg kami sampaikan ini adalah data yang real karena cukup besar yang sudah kami lampaui. Hanya kembali lagi masalah kendala teknis yang sering perlu kita perhitungkan. Demandnya besar, permintaannya besar, pintunya kecil," ucap Dharma.
Baca juga: Bertemu Ketua RT se Kecamatan Bontang Utara, Basri-Najirah Diminta Rujuk Kembali di Pilkada
Dia menjelaskan bagaimana dokumen dukungan yang diunggahnya di aplikasi SILON kerap kali tak bisa terunggah.
"Ditambah dengan waktu yang sempit dengan jumlah yang begitu besar kemudian verifikator yang begitu banyak jelas-jelas memang tidak mudah," kata Dharma.
Sementara itu, Kun Wardana mengatakan pihaknya bakal mengajukan gugatan ke Bawaslu DKI Jakarta atas hasil tersebut.
"Gugatannya akan kita sampaikan ke Bawaslu. Jadi memang ada 3 hal yang sangat penting disini yang menjadi kendala kita. Yang pertama di aplikasi SILON itu sendiri, yang kedua down dari server dan yg ketiga adalah waktu karena jumlah data yang begitu besar," jelas Kun.
Baca juga: Survei Terbaru Pilkada Jakarta 2024, Golkar Bongkar Survei Ridwan Kamil Merosot Imbas Anies dan Ahok
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan bahwa pasangan Dharma-Kun masih memang memiliki hak untuk mengajukan gugatan kepada Bawaslu DKI Jakarta.
"Itu hak konstitusional yang bersangkutan. Sesuai UU Pilkada paling lama tiga hari bakal pasangan calon bisa mengajukan sengketa proses ke Bawaslu DKI Jakarta," kata Dody.
Laporkan KPU DKI Jakarta ke Bawaslu
Pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta jalur perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana dinyatakan tidak lulus tahap verifikasi administrasi perbaikan oleh KPU Provinsi Jakarta.
Baca juga: Survei Terbaru Pilkada Jakarta 2024, Golkar Bongkar Survei Ridwan Kamil Merosot Imbas Anies dan Ahok
Rabu (19/6/2024) keduanya akan mengajukan gugatan ke Bawaslu Provinsi DKI Jakarta usai dinyatakan tidak lulus verifikasi administrasi Pilkada oleh KPU Provinsi DKI Jakarta.
“Gugatannya besok akan kami sampaikan ke Bawaslu,” jelas Kun Wardana.
Menurut Kun Wardana, ada sejumlah permasalahan yang mereka hadapi dalam proses pemutakhiran data.
Salah satunya adalah proses memasukkan data ke dalam sistem informasi pencalonan (Silon).
Baca juga: Rencana Usung Susi Pudjiastuti di Pilkada Jabar 2024, PDIP: Beliau Siap Maju Jika Diminta Masyarakat
“Kami sudah memiliki data digital yang sangat baik, sekarang permasalahannya meng-upload ke Silon,” ucapnya.
Sebagai informasi, Kun dan Dharma telah menyatakan berkeberatan atas keputusan KPU Provinsi dalam rapat pada Selasa (18/6/2024) malam.
Nantinya dalam proses penyerahan surat sengketa, Dharma-Kun juga akan menyerahkan sejumlah bukti.
Termasuk, hard disk berisi data-data suara pendukung yang telah berhasil dikumpulkan.
Baca juga: Survei Terbaru Pilkada Jakarta 2024, Golkar Bongkar Survei Ridwan Kamil Merosot Imbas Anies dan Ahok
Dharma mengatakan, apa yang telah dikerjakan ia dan Kun beserta tim selama ini sudah maksimal.
Namun, mereka tak patah semangat agar tetap bisa ikut bertarung di Pilgub Jakarta.
“Kami masih punya waktu untuk berjuang yaitu melalui jalur mengajukan proses sengketa kepada Bawaslu untuk memperjuangkan support daripada seluruh masyarakat DKI Jakarta yang selama ini, siang dan malam, mendukung kami dengan keringat dan doa,” jelas Dharma.
KPU Provinsi DKI Jakarta menyatakan, pasangan calon Dharma-Kun tidak lulus tahap verifikasi administrasi perbaikan usai data yang mereka kumpulkan tidak mencukupi batas minimal dukungan.
Baca juga: Rencana Usung Susi Pudjiastuti di Pilkada Jabar 2024, PDIP: Beliau Siap Maju Jika Diminta Masyarakat
Pasangan Dharma-Kun disebutkan telah menyerahkan 1,2 juta data.
Namun, data yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) hanya sekitar 440.000 data.
Komisioner KPU DKI Jakarta Divisi Partisipasi Masyarakat, Astri Megatari menjelaskan, untuk dapat mencapai syarat memenuhi syarat (MS) satu data akan dicocokan dengan sejumlah berkas.
Berkas yang dimaksud adalah surat pernyataan dukungan, e-KTP pendukung, kesesuaian data yang diinput ke sistem informasi Pencalonan (Silon), dan surat pernyataan identitas bagi pendukung yang berstatus sebagai ASN, TNI, Polri, atau belum berusia 17 tahun tapi sudah menikah.
Baca juga: Hasil Survei Pilkada Banten 2024, 3 Calon Gubernur yang bisa Kalahkan Wahidin Halim
Pasangan Dharma-Kun disebutkan telah menyerahkan 1,2 juta data.
Namun, data yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) hanya sekitar 440.000 data.
Untuk selanjutnya, Dharma-Kun masih dapat menyatakan keberatannya atas hasil yang ditetapkan KPU Provinsi Jakarta.
Mereka masih dapat memperjuangkan hak untuk maju Pilkada DKI Jakarta dengan mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu Provinsi DKI Jakarta. (*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Dukungan Tembus 1,2 Juta Tapi Tak Penuhi Syarat, Dharma Pongrekun Ungkap Biang Keroknya
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Tak Terima Verifikasi KPU DKI, Dharma Pongrekun-Kun Wardana Ajukan Gugatan ke Bawaslu Hari Ini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240620_Komjen-Pol-Purn-Dharma-Pongrekun-kiri-dan-Kun-Wardana-Abyoto-kanan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.