Pileg 2024

KPU Kaltim Jadwalkan Penghitungan Suara Ulang Pileg 2024 pada 26 Juni

Komisi Pemilihan Umum telah menjadwalkan Penghitungan Suara Ulang di 147 tempat pemungutan suara (TPS) se-Kaltim serentak pada 26 Juni 2024

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
Kolase TribunKaltim.co
PILEG 2024 KALTIM - Ketua KPU Provinsi Kaltim, Fahmi Idris menjelaskan jadwal Penghitungan Suara Ulang di 147 tempat pemungutan suara (TPS) se-Kaltim serentak pada 26 Juni 2024, sesuai Keputusan KPU RI Nomor 767/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Perhitungan Ulang Surat Suara pasca-Putusan MK Pada Pemilu 2024.  

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum telah menjadwalkan Penghitungan Suara Ulang di 147 tempat pemungutan suara (TPS) se-Kaltim serentak pada 26 Juni 2024. 

Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris mengungkapkan jadwal penetapan tanggal perhitungan ulang yang diperintahkan Mahkamah Konstitusi (MK) telah tertera pada Keputusan KPU RI Nomor 767/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Perhitungan Ulang Surat Suara pasca-Putusan MK Pada Pemilu 2024.

Sudah ditetapkan serentak se-Kaltim, kini teman–teman di Kabupaten/Kota sedang memilah dan pengelompokkan kotak suara, mencari bersama Bawaslu, kepolisian dan peserta Pemilu (partai).

"Sesuai titik TPS yang masuk dalam 147 tersebut, baru di hari H tanggal 26 Juni dibawa untuk dihitung ulang,” tegasnya, Kamis (20/6/2024).

Baca juga: KPU Samarinda Kumpulkan 41 Kotak Suara dan Gelar Simulasi Perhitungan Suara Ulang Pileg 2024

KPU Kaltim juga melakukan pendampingan ke Kabupaten/Kota terkait persiapan perhitungan pada 26 Juni nanti.

Fahmi menekankan, pada tanggal 26 Juni nantinya, kotak suara yang telah dipilah dan dipilih dibawa ke tempat yang telah disepakati, semisal aula KPU Kabupaten/Kota.

“Alhamdulillah sampai hari ini tidak ada kendala dan pelaksanaan Putusan MK bernomor 219-01-14-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang akan dilakukan berjenjang dari tingkat kecamatan terkait PSU berjalan aman, lancar dan terkendala apapun,” tukasnya.

Dalam perhitungan ulang suara tersebut, pelaksanaan langsung oleh KPU Kabupaten/Kota yang terdapat TPS yang diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi. 

Beberapa Kabupaten/Kota yang memiliki banyak TPS, dan harus dihitung ulang diperbolehkan untuk dibantu PPK (panitia pemilihan kecamatan). 

Fahmi juga mengungkapkan, Kabupaten/Kota yang melakukan perhitungan ulang suara akan mendapat atensi dalam pelaksanaannya. 

Baca juga: PDIP Jadi Pemenang Pileg 2024 di Kutai Barat, Daftar 25 Anggota Terpilih DPRD Kubar 22024-2029

Komisioner KPU Kaltim akan berbagi tugas untuk datang ke daerah–daerah yang harus dihitung ulang terutama di Kabupaten/Kota yang jumlah TPS–nya banyak untuk PSU.

“Posisi surat suara di dalam kotak suara, penghitungan akan dibuka 26 Juni, kita keluarkan nantinya dan akan dibaca ulang,” tandas Fahmi.

Sebagai informasi, Keputusan KPU RI Nomor 767/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Perhitungan Ulang Surat Suara pasca-Putusan MK Pada Pemilu 2024, juga menjelaskan terkait jadwal dan batas waktu pelaksanaan PSU.

- Perhitungan ulang surat suara pada 26 Juni 2024

- Rekapitulasi perhitungan ulang tingkat Kabupaten/Kota pada 27 hingga 28 Juni 2024

- Rekapitulasi tingkat Provinsi pada 1 sampai 2 Juli 2024

- Penetapan hasil akhir penghitungan suara ulang pada 3 hingga 5 Juli 2024.

Sebelumnya diberitakan, putusan MK bernomor 219-01-14-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dibacakan dan ditetapkan pada 10 Juni lalu menjadi wajib dilaksanakan.

KPU dan perangkat berkepentingan lainnya, wajib menjalankan putusan 21 hari setelah dibacakan dan ditetapkan Hakim.

Paling lambat perhitungan ulang di 147 TPS se-Kaltim ini harus rampung pada 1 Juli mendatang.

Perhitungan Suara Ulang (PSU) sendiri merupakan keputusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan Partai Demokrat Kaltim yang menyoal dugaan penyusutan suara.

Sementara PAN justru mengalami penambahan sebanyak 366 suara. 

Demokrat mengklaim, dampak selisih suara ini membuat kursi terakhir yang berpeluang didapat Irwan, calon legislatif (caleg) Demokrat untuk DPR RI dapil Kaltim tidak didapatkan.

Kursi terakhir sendiri beralih ke Edi Oloan Pasaribu, caleg DPR RI dari PAN.

MK dalam putusan PHPU menetapkan perhitungan ulang di 147 TPS yang disinyalir muncul perubahan suara perolehan Demokrat se-Kaltim, dan harus ditempuh paling lambat 21 hari setelah putusan dibacakan.

(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved