Pileg 2024

KPU Samarinda Kumpulkan 41 Kotak Suara dan Gelar Simulasi Perhitungan Suara Ulang Pileg 2024

KPU dan perangkat berkepentingan lainnya, wajib menjalankan putusan 21 hari setelah dibacakan dan ditetapkan hakim.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIRUS
PILEG 2024 SAMARINDA - Ketua KPU Kota Samarinda, Firman Hidayat menjelaskan kesiapan pihaknya menggelar Perhitungan Suara Ulang. Proses simulasi bertujuan mengukur durasi yang diperlukan dalam menghitung surat suara DPR-RI di 41 Tempat Pemungutan Suara di 10 Kecamatan di Samarinda, Kamis (20/6/2024).  

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda mengumpulkan 41 kotak suara jelang Perhitungan Suara Ulang DPR RI daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Timur sesuai perintah Mahkamah Konstitusi (MK) di 41 tempat pemungutan suara (TPS).

Diketahui, putusan MK bernomor 219-01-14-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dibacakan dan ditetapkan pada 10 Juni lalu menjadi wajib dilaksanakan.

MK telah memutuskan diselenggarakan perhitungan suara ulang Pemilu untuk DPR RI di 147 TPS se-Kaltim.

Rincian TPS yang terdampak:

- 43 TPS di Kutai Kartanegara

- 41 TPS di Samarinda

- 25 TPS di Balikpapan

- 16 TPS di Kutai Timur

- 6 TPS di Bontang

- 6 TPS di Berau

- 4 TPS di Kutai Barat

- 4 TPS di Paser 

- 2 TPS di Penajam Paser Utara (PPU)

Khusus KPU Samarinda, pihaknya juga telah menggelar simulasi penghitungan suara ulang di aula KPU Samarinda pada Rabu, 19 Juni 2024 lalu.

Baca juga: KPU Samarinda Terima Bukti Dukungan Suara dari Tim AH-Syaparudin di 10 Kecamatan untuk Pilkada 2024

Ketua KPU Kota Samarinda, Firman Hidayat menjelaskan, simulasi bertujuan mengukur durasi yang diperlukan dalam menghitung surat suara DPR-RI di 41 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 10 Kecamatan Samarinda

“Kami ingin mengetahui berapa lama waktu yang dibutuhkan agar semua tahapan bisa berjalan lancar, terutama karena kami juga sedang mempersiapkan Pilkada,” kata Firman, Kamis (20/6/2024).

Simulasi sangat krusial karena KPU Kota Samarinda dan kabupaten/kota lainnya sedang menjalani tahapan Pilkada serentak 2024.

“Simulasi ini penting untuk mengetahui waktu yang dibutuhkan dalam perhitungan ulang surat suara, tentunya akan membantu kami merencanakan dan melaksanakan penghitungan ulang secara efisien,” terangnya. 

KPU Samarinda juga berharap bisa mengantisipasi kendala teknis dan memastikan penghitungan ulang, berjalan lancar dan sesuai jadwal. 

Terkait lokasi penghitungan ulang, pihaknya masih berkoordinasi dengan sekretariat KPU Kota Samarinda untuk menentukan tempat yang sesuai. 

Baca juga: Jelang Penghitungan Suara Ulang Pileg 2024, Gudang Logistik KPU Kaltim Dijaga Ketat Kepolisian

“Kami masih mencari tempat yang cocok, agak luas, steril dan aman untuk perhitungan ulang ini, yang jelas harus menyelesaikan perhitungan sebelum batas waktu,” tandasnya. 

Diketahui, putusan MK bernomor 219-01-14-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dibacakan dan ditetapkan pada 10 Juni lalu menjadi wajib dilaksanakan.

KPU dan perangkat berkepentingan lainnya, wajib menjalankan putusan 21 hari setelah dibacakan dan ditetapkan hakim.

Paling lambat perhitungan ulang di 147 TPS se-Kaltim ini harus rampung pada 1 Juli mendatang.

Perhitungan Suara Ulang (PSU) sendiri merupakan keputusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan Partai Demokrat Kaltim yang menyoal dugaan penyusutan suara.

Sementara PAN justru mengalami penambahan sebanyak 366 suara. Partai Demokrat mengklaim, dampak selisih suara ini membuat kursi terakhir yang berpeluang didapat Irwan, calon legislatif (caleg) Demokrat untuk DPR RI dapil Kaltim tidak didapatkan.

Kursi terakhir sendiri beralih ke Edi Oloan Pasaribu, caleg DPR RI dari PAN.

MK dalam putusan PHPU menetapkan perhitungan ulang di 147 TPS yang disinyalir muncul perubahan suara perolehan Demokrat se-Kaltim, dan harus ditempuh paling lambat 21 hari setelah putusan dibacakan.

(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved