Jumat, 10 April 2026

Berita Berau Terkini

2 Terpidana Kasus Korupsi Retribusi Pasar SAD di Berau Kaltim Terancam Dimiskinkan

Dua terpidana kasus korupsi retribusi lapak di Pasar Sanggam Adji Dilayas (SAD), Kabupaten Berau, Kalimantan Timur telah dijatuhi hukuman penjara.

Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
HO/Kejari Berau
KORUPSI PASAR BERAU - Salah satu tersangka kasus korupsi retribusi lapak Pasar Sanggam Adji Dilayas (SAD) Kabupaten Berau, Kalimantan Timur saat berada di Kejari Berau. Di kasus ini ada dua terpidana, Endang Ali Yusri Badar, seorang tenaga honorer di Pasar Adji Dilayas Berau dan Sumarsono, PNS di UPTD Pasar Sanggam Adji Dilayas Berau. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Dua terpidana kasus korupsi retribusi lapak di Pasar Sanggam Adji Dilayas (SAD), Kabupaten Berau, Kalimantan Timur telah dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi, Samarinda. 

Kedua terpidana itu yakni:

  • Endang Ali Yusri Badar, seorang tenaga honorer di Pasar Adji Dilayas Berau;
  • Sumarsono, PNS di UPTD Pasar Sanggam Adji Dilayas Berau.

Kedua dijatuhi hukuman berbeda oleh hakim yang dibacakan majelis hakim pada 27 Mei 2024 lalu.

Berdasarkan informasi disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Berau, Hari Wibowo melalui Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Berau, Rahadian Ari Wibowo mengatakan, Endang Ali Yusri Badar divonis 2 tahun 6 bulan dengan uang pengganti Rp 50 juta atau subsider 2 bulan penjara. 

Baca juga: Jadi Saksi Kasus Korupsi SYL, Eks Juru Bicara KPK Febri Diansyah Akui Terima Rp 3,1 Miliar

"Namun putusan pengadilan Endang, pidana penjara 1 tahun 8 bulan. Serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 439 juta," katanya kepada TribunKaltim.co, Jumat (21/6/2024).

Namun, apabila uang pengganti kerugian negara itu tidak dibayar, Endang akan menjalani tambahan hukuman atau subsider 1 tahun 4 bulan. 

"Jadi dia dipenjara selama 3 tahun, jika tidak membayar uang pengganti,” terangnya.

Sementara, vonis Sumarsono, 2 tahun dan membayar uang pengganti denda Rp 50 juta.

Sementara putusannya, pidana penjara 1 tahun 6 bulan, pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 144 juta. 

"Apabila tidak bisa membayar, akan diganti pidana penjara selama 10 bulan,” ujarnya. 

Akan tetapi, dalam prosesnya, kedua terpidana tersebut telah berupaya mengembalikan uang kerugian negara, dengan total sekira Rp 100 juta.

Baca juga: Update Kasus Korupsi Emas 109 Ton, Kejagung Periksa 9 Petinggi PT Antam, Cek Daftar Lengkapnya

“Dari Rp 580 juta, yang sekarang sudah digantikan itu Rp 100 juta,” ucapnya.

Dijelaskannya, saat ini pihaknya memberikan tenggat waktu 1 bulan kepada terdakwa.

Jika tak membayar kerugian, maka seluruh aset terpidana akan disita dan dilelang.

“Seluruh asetnya akan disita untuk negara,” pungkasnya.

(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved