Berita Berau Terkini
2 Terpidana Kasus Korupsi Retribusi Pasar SAD di Berau Kaltim Terancam Dimiskinkan
Dua terpidana kasus korupsi retribusi lapak di Pasar Sanggam Adji Dilayas (SAD), Kabupaten Berau, Kalimantan Timur telah dijatuhi hukuman penjara.
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Dua terpidana kasus korupsi retribusi lapak di Pasar Sanggam Adji Dilayas (SAD), Kabupaten Berau, Kalimantan Timur telah dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi, Samarinda.
Kedua terpidana itu yakni:
- Endang Ali Yusri Badar, seorang tenaga honorer di Pasar Adji Dilayas Berau;
- Sumarsono, PNS di UPTD Pasar Sanggam Adji Dilayas Berau.
Kedua dijatuhi hukuman berbeda oleh hakim yang dibacakan majelis hakim pada 27 Mei 2024 lalu.
Berdasarkan informasi disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Berau, Hari Wibowo melalui Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Berau, Rahadian Ari Wibowo mengatakan, Endang Ali Yusri Badar divonis 2 tahun 6 bulan dengan uang pengganti Rp 50 juta atau subsider 2 bulan penjara.
Baca juga: Jadi Saksi Kasus Korupsi SYL, Eks Juru Bicara KPK Febri Diansyah Akui Terima Rp 3,1 Miliar
"Namun putusan pengadilan Endang, pidana penjara 1 tahun 8 bulan. Serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 439 juta," katanya kepada TribunKaltim.co, Jumat (21/6/2024).
Namun, apabila uang pengganti kerugian negara itu tidak dibayar, Endang akan menjalani tambahan hukuman atau subsider 1 tahun 4 bulan.
"Jadi dia dipenjara selama 3 tahun, jika tidak membayar uang pengganti,” terangnya.
Sementara, vonis Sumarsono, 2 tahun dan membayar uang pengganti denda Rp 50 juta.
Sementara putusannya, pidana penjara 1 tahun 6 bulan, pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 144 juta.
"Apabila tidak bisa membayar, akan diganti pidana penjara selama 10 bulan,” ujarnya.
Akan tetapi, dalam prosesnya, kedua terpidana tersebut telah berupaya mengembalikan uang kerugian negara, dengan total sekira Rp 100 juta.
Baca juga: Update Kasus Korupsi Emas 109 Ton, Kejagung Periksa 9 Petinggi PT Antam, Cek Daftar Lengkapnya
“Dari Rp 580 juta, yang sekarang sudah digantikan itu Rp 100 juta,” ucapnya.
Dijelaskannya, saat ini pihaknya memberikan tenggat waktu 1 bulan kepada terdakwa.
Jika tak membayar kerugian, maka seluruh aset terpidana akan disita dan dilelang.
“Seluruh asetnya akan disita untuk negara,” pungkasnya.
(*)
| Jelang Porprov 2026, DPRD Berau Tekankan Kesiapan Atlet dan Fasilitas |
|
|---|
| BBPJN Kaltim Lebarkan Jalan Maluang-Bulungan, Kurangi Risiko Kecelakaan |
|
|---|
| 146 ASN Pemkab Berau Pensiun, Sejumlah Jabatan Kepala Dinas Terancam Kosong |
|
|---|
| Belanja Pegawai Pemkab Berau Tinggi, DPRD Ajak Cari Formulasi Anggaran yang Tepat |
|
|---|
| DPRD Berau Soroti Lahan Rumah Sakit, Minta Penertiban Bangunan Ilegal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240621_Kejari-Berau-di-Kaltim-2024.jpg)