Pileg 2024

25 TPS di Balikpapan akan Penghitungan Suara Ulang Pileg 2024 Lantaran Putusan MK

Ketua KPU Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono telah mengkonfirmasi sebanyak 25 TPS di wilayah kota Balikpapan akan dilakukan Penghitungan

Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI
PILEG 2024 - Ilustrasi pelaksanaan Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) di TPS 31 Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Kota, Kota Balikpapan pada Pemilu serentak Februari 2024. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN -  Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Partai Demokrat mengenai dugaan pengurangan dan penambahan suara DPR RI di daerah pemilihan Kalimantan Timur.

Ketua KPU Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono telah mengkonfirmasi sebanyak 25 TPS di wilayah kota Balikpapan akan dilakukan Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) dalam waktu dekat.

Sebagaimana diketahui, hasil Pemilihan Umum kemarin untuk DPR RI telah diajukan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum oleh Partai Demokrat.

"Proses tersebut akhirnya menghasilkan putusan dari MK pada 10 Juni 2024 yang memerintahkan agar dilakukan PSSU di 25 TPS di Kota Balikpapan," ujar Prakoso Yudho Lelono, Jumat (21/6/2024).

Dia menjelaskan PSSU tersebut akan dilakukan setelah pihak melakukan penyusunan jadwal dan menjalin koordinasi dengan KPU Provinsi Kaltim dan KPU RI, pihak partai politik, termasuk pihak kepolisian selaku pengamanan.

"Kami juga telah berkoordinasi dengan Bawaslu dan Polresta Balikpapan untuk pengamanan gudang, khususnya terkait pengamanan kotak suara. Polresta Balikpapan telah memberikan bantuan penebalan pengamanan hingga hari ini," jelasnya.

Perlu diketahui pada amar putusan yang dibacakan majelis hakim Mahkamah Konstitusi, PSSU harus dilaksanakan paling lambat 21 hari setelah putusan dibacakan atau diterbitkan.

Berdasarkan petunjuk dari KPU RI, penghitungan akan dilakukan pada 26 Juni. Sehari setelahnya pada 27 Juni, rekapitulasi dilakukan di tingkat kecamatan.

"Pada 29 Juni rekapitulasi tingkat Kota Balikpapan," ungkap Prakoso.

Dia juga menegaskan bahwa pelaksanaan PSSU ini akan sepenuhnya diambil alih oleh komisioner KPU Balikpapan.

"Secara teknis, mulai dari pembukaan kotak suara, melihat surat suara, membaca, dan menulis, semuanya akan dilaksanakan langsung oleh KPU Balikpapan," katanya.

Prakoso juga juga memastikan bahwa PSSU ini tidak akan mengganggu jalannya tahapan Pilkada, meskipun akan menyita tenaga dan pikiran. 

"KPU Balikpapan tidak lagi melakukan estafet, melainkan simultan," tutupnya.

Dengan demikian, pelaksanaan PSSU ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan dalam proses Pemilu, sekaligus memastikan bahwa suara masyarakat di Kota Balikpapan terhitung dengan akurat dan transparan.

(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved