Pendidikan

6 SMA Terbaik di Samarinda versi Nilai UTBK SNBT, Referensi Daftar PPDB 2024

Inilah daftar 6 SMA terbaik di Samarinda Kalimantan Timur berdasarkan tingkat nilai UTBK yang diselenggarakan oleh LTMPT.

smasmk-samarinda.siap-ppdb.com
Laman PPDB Samarinda 2024. Inilah 6 SMA terbaik di Samarinda versi nilai UTBK SNBT 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah daftar 6 SMA terbaik di Samarinda Kalimantan Timur berdasarkan tingkat nilai UTBK yang diselenggarakan oleh LTMPT.

Daftar SMA terbaik ini bisa menjadi referensi Anda yang sedang mendaftar PPDB Samarinda 2024.

Dalam data ini menyajikan Top 1.000 sekolah terbaik berdasarkan Ujian Tulis Berbasis Komputer atau UTBK 2022 oleh Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT).

LTMPT merupakan Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi.

Baca juga: Link Cek Pengumuman PPDB Balikpapan 2024 Jenjang SMA/SMK Tahap 2 dan Jadwal Kapan Daftar Ulang

Sebagaimana diketahui, saat ini pendaftaran PPDB Samarinda 2024 masih berlangsung untuk tahap 2.

Berikut adalah 6 SMA terbaik Samarinda menurut LTMPT versi nilai UTBK SNBT

Laman PPDB Samarinda 2024. Inilah 6 SMA terbaik di Samarinda versi nilai UTBK SNBT
Laman PPDB Samarinda 2024. Inilah 6 SMA terbaik di Samarinda versi nilai UTBK SNBT (smasmk-samarinda.siap-ppdb.com)

1. SMA Negeri 10 Samarinda dengan nilai total UTBK 539,316 (ranking 390)

2. SMA Negeri 3 Samarinda dengan nilai total UTBK 520,322 (ranking 781)

3. SMA SF Assisi Samarinda dengan nilai total UTBK 516,585 (ranking 793)

4. SMA Negeri 2 Samarinda dengan nilai total UTBK 514,580 (ranking 890)

5. SMA Islam Terpadu Granada dengan nilai total UTBK 513,957 (ranking 969)

6. SMA Negeri 1 Samarinda dengan nilai total UTBK 513,175 (ranking 990)

Syarat Daftar PPDB Samarinda 2024

1. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA dan SMK:
berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun terhitung tanggal 1 Juli tahun berjalan, dibuktikan dengan:

- akta kelahiran; atau
- surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.

 persyaratan usia sebagaimana dimaksudkan pada nomor 1 dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
- menyelenggarakan pendidikan khusus
- menyelenggarakan pendidikan layanan khusus 

 telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat;

 memiliki ijazah/STTB SMP/MTs/Paket B/Wustha atau bentuk lain yang sederajat;

memiliki nilai rata-rata rapor yang ditentukan berdasarkan nilai 5 (lima) semester (semester 1 s.d. semester 5), pada semua mata pelajaran, nilai pengetahuan.

2. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada nomor 1 poin 4 dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari satuan pendidikan di luar negeri.

3. Menyerahkan Surat Keterangan BEBAS NARKOBA yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang paling lambat 1 bulan (tiga puluh hari) setelah calon peserta didik dinyatakan diterima pada satuan pendidikan.

4. Untuk SMK dengan keahlian/program keahlian/kompetensi/konsentrasi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh), dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan, Dunia Usaha, dan Dunia Industri (DUDI) atau Asosiasi Profesi

5. Calon peserta didik berkebutuhan khusus yang dapat diterima pada SLB/SKh adalah calon peserta didik semua kategori anak berkebutuhan khusus permanen.

6. SLB/SKh dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru.

7. Penerimaan peserta didik pada jenjang SLB/SKh dilaksanakan dengan pertimbangan sumber daya yang dimiliki sekolah.

8. Dalam PPDB SLB/SKh wajib dibentuk Tim Identifikasi dan Asesmen untuk mengetahui kebutuhan dan kemampuan masing-masing calon peserta didik sebelum diberikan layanan pendidikan.

9. Persyaratan PPDB SLB selain memperhatikan usia kalender calon peserta didik juga memperhatikan mental age.

10. Persyaratan calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing yang berasal dari satuan pendidikan di luar negeri, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam aturan nomor 1-9, wajib mendapatkan surat rekomendasi izin belajar dari direktur jenderal yang membidangi pendidikan menengah untuk SMA dan/atau direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk SMK

11. Ketentuan terkait persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada nomor 1 tidak berlaku kepada peserta didik yang berkebutuhan khusus yang akan sekolah di satuan pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan inklusif.

Cara Daftar

- Akses laman https://smasmk-samarinda.siap-ppdb.com

- Kemudian melakukan pengajuan pendaftaran mandiri dengan mengisi formulir secara online

- Lalu unggah dokumen persyaratan

- Jika sudah, pilih sekolah tujuan

- Peserta kemudian mencetak bukti pengajuan pendaftaran

- Peserta nunggu verifikasi pendaftaran secara online yang akan dilakukan oleh Operator Sekolah

- Pengumuman hasil seleksi dapat dilihat di laman https://smasmk-samarinda.siap-ppdb.com

Jadwal Pelaksaanaan PPDB Samarinda 2024

Pendaftaran tahap II

Diperuntukkan bagi pendaftaran melalui jalur: Reguler untuk SMK dan Zonasi Umum untuk SMA = 20 Juni  2024 s.d. 26 Juni  2024

Pengumuman tahap II

Reguler untuk SMK dan Zonasi Umum untuk SMA = 28 Juni  2024

Daftar ulang peserta didik yang diterima = 01 Juli s.d. 03 Juli 2024

Hari pertama masuk sekolah = 15 Juli 2024

Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) = 15 s.d. 17 Juli 2024

Hari pertama proses KBM = 18 Juli 2024

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved