Ibu Kota Negara
3 Keuntungan ASN Pionir IKN di Kaltim, Biaya Pindah Anak hingga ART Bakal Ditanggung Negara
Inilah 3 keuntungan ASN pionir IKN di Kaltim, mulai dari biaya pindah yang ditanggung negara hingga soal kenaikan pangkat.
Merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022, pemerintah bakal memberikan rumah dinas untuk pejabat negara, ASN, TNI, dan Polri di IKN.
Pembangunan perumahan tersebut berlangsung sejak 2022 dan rencananya rampung pada 2024.
Menurut aturan di atas, berikut spesifikasi hunian dinas untuk ASN, TNI, dan Polri:
- Menteri/Pejabat Tinggi Negara mendapat rumah tipe tapak dengan luas uni 580 meter persegi
- Pejabat Negara mendapat rumah tipe tapak dengan luas unit 490 meter persegi
- Pejabat tinggi madya/Eselon 1 mendapat rumah tipe tapak dengan luas 390 meter persegi
- Pejabat tinggi pratama/Eselon 2 mendapat rumah tipe susun dengan luas 290 meter persegi
- Pejabat adminstrator/Eselon 3 mendapat rumah tipe susun dengan luas 190 meter persegi
- Pejabat fungsional dan staf lainnya mendapat rumah tipe susun dengan luas 98 meter persegi
Selain pembangunan rumah, pada tahap I, pemerintah juga membangun sarana ibadah, pasar, dan fasilitas lain untuk mendukung pemindahan ASN beserta pejabat lainnya ke IKN.
Dinukil dari laman resmi KemenPANRB, sebanyak 47 tower hunian untuk ASN dan TNI/Polri akan selesai dibangun pada November 2024.
ASN akan menempati 29 tower (1.740 unit) dan TNI/Polri menempati 18 tower (1.080 unit).
Biaya pindah ke IKN
Azwar sempat menyebut, pemerintah akan menanggung biaya pemindahan ASN pionir atau yang pindah pada tahap pertama ke IKN.
Biaya itu mencakup pengepakan barang, transportasi, hingga penginapan transit saat proses pindah ke IKN.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.