Berita Bontang Terkini

Seorang Kakek di Bontang Ditangkap Kasus Pencabulan Anak, Ancaman Penjara Minimal 5 Tahun

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto menceritakan, peristiwa pencabulan itu terjadi pada Maret.

|
Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Nur Pratama
Tribun Bali/Dwisuputra
Ilustrasi pencabulan. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Seorang pria lanjut usia Kota Bontang ditangkap polisi lantaran bertindak asusila terhadap anak dibawah umur.

Kasus itu terungkap setelah orang tua korban melaporkan tindakan bejat tersebut.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto menceritakan, peristiwa pencabulan itu terjadi pada Maret lalu.

Namun orang tua korban baru melaporkan, pada Mei. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi menyakini pria berinisial AH (63) berbuat cabul kepada anak berusia 8 tahun.

Baca juga: Pabrik Soda Ash Akan Dibangun di Kota Bontang, Nilai Investasi Rp 2,7 Triliun, Mulai Dibangun 2025

"Hasil visumnya menguatkan dugaan asusila tersebut," kata Iptu Hari saat dihubungi, Rabu (3/7/2024).

AH sudah ditetapkan jadi tersangka dan kini mendekam di dalam sel Polres Bontang.

Pihaknya, lanjut dia, masih mendalami soal motifnya. Namun ia tidak mengungkapkan secara rinci terkait status tersangka dengan korban.

Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman minimal 5 tahun penjara. Maksimal 15 tahun," bebernya. (*)

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved