Berita Samarinda Terkini
Walikota Samarinda Ingatkan Pemilik Lahan Rapak Indah tak Tutup Jalan, Andi Harun: bisa Dipidana
Walikota Samarinda Andi Harun meminta kepada pemilik lahan di Jalan Rapak Indah, Kecamatan Sungai Kunjang untuk tak lakukan penutupan jalan
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Samir Paturusi
Padahal perintah pembayaran hak itu sudah jelas tertuang dalam surat dari Dinas PUPR Kaltim bernomor 593.84/1447/BM/2008 yang ditandatangani oleh Kadis PU dan Kimpraswil Kaltim berwenang kala itu, Husinsyah, pada 11 Agustus 2008 silam.
Baca juga: Pemkot Balikpapan Berlakukan Penutupan Jalan selama Pelaksanaan Karnaval Budaya Nusantara
Namun, Pemkot Samarinda berhasil mencabut spanduk tersebut. Dijelaskan Camat Sungai Kunjang, Dwi Siti Noorbayah pelepasan spanduk tersebut atas dasar penertiban.
Terlebih juga, terdapat laporan dari sebagian warga lainnya yang terdiri dari 3 kelurahan, yakni Karang Asam Ulu, Karang Asam Ilir, dan Loa Bahu.
"Mereka yang tidak setuju adanya penutupan jalan. Karena juga Jalan Rapak Indah ini merupakan jalur transportasi ekonomi, jangan sampai penutupan jalan ini mengganggu proses perekonomian," ungkapnya. (*)
Dicecar Mahasiswa, WR III Unmul Irit Bicara Saat Diminta Klarifikasi soal Permintaan Maaf ke Pemprov |
![]() |
---|
Harga Beras SPHP di Gerakan Pangan Murah Samarinda, Penyaluran hingga Oktober |
![]() |
---|
Kapolresta Samarinda Ungkap Motif Pelaku Pembegalan Driver Maxim di Jalan Moeis Hasan |
![]() |
---|
Sekolah Rakyat Terintegrasi 24 Samarinda, Model Pendidikan Inklusif Berasrama Bagi Ekonomi Lemah |
![]() |
---|
Akhirnya Gubernur Rudy Mas'ud Respons Tuntutan Honorer Kaltim: PPPK Kewenangan Pemerintah Pusat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.