Berita Samarinda Terkini

Walikota Samarinda Ingatkan Pemilik Lahan Rapak Indah tak Tutup Jalan, Andi Harun: bisa Dipidana

Walikota Samarinda Andi Harun meminta kepada pemilik lahan di Jalan Rapak Indah, Kecamatan Sungai Kunjang untuk tak lakukan penutupan jalan

TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI
Walikota Samarinda Andi Harun meminta kepada pemilik lahan di Jalan Rapak Indah, Kecamatan Sungai Kunjang untu tidak melakukan penutupan jalan.TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI 

Padahal perintah pembayaran hak itu sudah jelas tertuang dalam surat dari Dinas PUPR Kaltim bernomor 593.84/1447/BM/2008 yang ditandatangani oleh Kadis PU dan Kimpraswil Kaltim berwenang kala itu, Husinsyah, pada 11 Agustus 2008 silam.

Baca juga: Pemkot Balikpapan Berlakukan Penutupan Jalan selama Pelaksanaan Karnaval Budaya Nusantara

Namun, Pemkot Samarinda berhasil mencabut spanduk tersebut. Dijelaskan Camat Sungai Kunjang, Dwi Siti Noorbayah pelepasan spanduk tersebut atas dasar penertiban.

Terlebih juga, terdapat laporan dari sebagian warga lainnya yang terdiri dari 3 kelurahan, yakni Karang Asam Ulu, Karang Asam Ilir, dan Loa Bahu.

"Mereka yang tidak setuju adanya penutupan jalan. Karena juga Jalan Rapak Indah ini merupakan jalur transportasi ekonomi, jangan sampai penutupan jalan ini mengganggu proses perekonomian," ungkapnya. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved