Tribun Kaltim Hari Ini

Belum Ada Juknis Pencalonan Edi Damansyah, KPU Kukar Tunggu Keputusan KPU RI

Komisioner KPU Kukar, Amin tidak berbicara banyak soal nasib Edi Damansyah pada Pemilihan Bupati (Pilbup) Kutai Kartanegara 2024.

Penulis: Geafry Necolsen | Editor: Nur Pratama
TribunKaltim.co/Miftah Aulia Anggraini
Kantor KPU Kutai Kartanegara. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara angkat bicara pasca terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.

PKPU tersebut berisikan aturan mengenai pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati den Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang diterbitkan KPU RI pada 1 Juli lalu.

Komisioner KPU Kutai Kartanegara, Muhammad Amin, mengatakan pada prinsipnya penyelenggara pemilu akan selalu melakukan verifikasi pada setiap pasangan calon yang mendaftarkan diri sebagai calon bupati Kukar. 

Baca juga: Klinik Lapas Kelas IIA Tenggarong Ikuti Tahapan Penilaian dari LASKESI, Ini 8 Poin yang di Nilai

Ia juga mengatakan, bahwa KPU Kutai Kartanegara juga masih menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) dari KPU RI mengenai hal tersebut.

“Syarat-syaratnya secara umum sudah ada di PKPU Nomor 8 tahun 2024. Tapi PKPU itu biasanya ada pelaksanaan-pelaksanaan yang secara teknis harus menunggu keputusan KPU RI. Tapi, pada intinya siapapun yang mendaftar akan kita verifikasi,” sebutnya, Sabtu (6/7/2024).

Dengan kondisi ini, Amin tidak bisa berbicara banyak soal nasib Edi Damansyah pada Pemilihan Bupati (Pilbup) Kutai Kartanegara 2024.

Sebagaimana diketahui, PDI Perjuangan Kutai Kartanegara menilai, terbitnya PKPU Nomor 8 tahun 2024 akan memuluskan proses pencalonan dari sosok petahana Edi Damansyah.

Menurut Tim Bappilu partai berlambang banteng moncong putih itu, terbitnya PKPU meretas kegelisahan publik yang masih ragu dan berdebat apakah calon petahana tersebut bisa kembali maju di Pilkada

Namun demikian, Amin menjelaskan, KPU Kutai Kartanegara saat ini tidak bisa menebak-nebak apakah setiap paslon yang mendaftar bisa lolos dalam proses verifikasi atau tidak. Sebab, KPU masih harus melakukan pemeriksaan berkas secara keseluruhan.

“Karena kita tidak boleh menebak-nebak hal itu (kemungkinan lolos verifikasi atau tidak). Terkadang, yang dalam kacamata kita sudah pasti, ternyata pas kita verifikasi ada data lain yang bermasalah, kita tidak tau,” tambahnya.

Ia juga menegaskan, keputusan untuk menetapkan Bakal Calon (Balon) menjadi Pasangan Calon (Paslon) diambil lewat mekanisme pleno yang dilakukan oleh seluruh Komisioner KPU Kutai Kartanegara.

Mengingat, dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah atau Pilkada, keputusan Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) itu dilakukan oleh masing-masing wilayah yang melaksanakan pleno.

“Kalau Bupati atau Walikota itu keputusannya ada di KPU Kabupaten/Kota, kalau Gubernur di KPU Provinsi. Tapi ketentuannya seluruh wilayah dibuat sama dan berlaku umum oleh KPU RI,” tandasnya.(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved