Pilkada Bontang 2024

Hasil Pleno KPU Bontang, Bakal Pasangan Calon Basri Rase-Chusnul Dhihin Dinyatakan Lolos Independen

Hasil pleno KPU Kota Bontang terkait pencalonan independen Basri Rase - Chusnul Dhinin telah diputuskan.

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN
PILKADA BONTANG 2024 - Bakal pasangan calon perseorangan Basri Rase - Chusnul Dhinin dinyatakan memenuhi syarat untuk Pilkada 2024. Ketua KPU Kota Bontang, Muzaroby Refly, mengatakan dukungan bakal calon perseorangan Basri-Chusnul secara aturan, dinyatakan memenuhi syarat. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Hasil pleno KPU Kota Bontang terkait pencalonan independen Basri Rase - Chusnul Dhinin telah diputuskan. Kandidat tersebut dinyatakan lolos dengan dukungan 13.293 untuk Pilkada Bontang 2024

Ketua KPU Kota Bontang, Muzaroby Refly, mengatakan dukungan bakal calon perseorangan Basri-Chusnul secara aturan, dinyatakan memenuhi syarat.

Hal tersebut melihat hasil verifikasi faktual yang telah dilaksanakan selama maraton, selama 2 minggu.

Secara rinci, bapaslon Basri-Chusnul wajib memenuhi syarat minimal pencalonan perseorangan yaitu, 13.160 dukungan.

Baca juga: KPU Bontang Ancam Tak Lantik Anggota Legislatif, 21 Caleg Terpilih Belum Serahkan Bukti Lapor LHKPN

Hasil verfaknya, Basri-Chusnul berhasil mendapat dukungan sebanyak 13.293 orang. Dimana sebaran dukungan terbagi di 3 kecamatan, di antaranya Kecamatan Bontang Selatana terdapat 5.961 orang, Bontang Barat 1.289 orang, dan Bontang Utara 6.043 orang.

"Hasil pleno tingkat kota, Bapaslon perseorangan Basri Rase-Chusnul Dhihin dinyatakan lolos atau memenuhi syarat, dengan dukungan 13.293," kata pria yang akrab disapa Roby, Senin (8/7/2024).

Lebih lanjut, Roby mengatakan dukungan bapaslon tersebut yang dianggap tidak memenuhi syarat (TMS) berjumlah 780 orang.

Di hasil pleno itu maka tim paslon tidak mengikuti proses masa perbaikan. Basri-Chusnul tinggal menunggu penyerahan surat keputusan di 16 Agustus 2024.

Kemudian paslon Independen nanti juga ikut tahapan pendaftaran sama dengan Partai Politik di 27-29 Agustus 2024.

"Jadi tinggal nunggu SKnya diterbitkan dari KPU Bontang. Jadi nanti SK itu jadi syarat daftar sebagai calon independen," pungkasnya.

(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved