Berita SamarindaTerkini
Lakukan Penipuan di Salah Satu Toko di Jalan KH Samanhudi Samarinda, Seorang Pria Dibekuk Polisi
Lakukan penipuan di salah satu toko di Jalan KH Samanhudi Samarida, seorang pria dibekuk polisi.
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang sukses melakukan pengungkapan kasus tindak pidana penipuan di wilayah hukumnya.
Kasus ini awalnya terjadi di salah satu toko yang ada di kawasan Jalan K.H. Samanhudi, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, 13 Mei 2024.
Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmat Aribowo melalui Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Ipda Bambang Suheri mengatakan bahwa berdasarkan laporan dari FL, ada tiga orang yang menjadi korban penipuan.
Baca juga: Propam Polresta Samarinda Razia HP Personel Polsek Sungai Kunjang, Cegah Judi Online
Ketiga korban tersebut masing-masing adalah KS dengan kerugian sebesar Rp 6.400.000, IK dengan kerugian Rp 3.250.000, dan KO Rp 1.750.000.
"Tersangka (WL) merupakan residivis, kini berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian di Perum Bumi Sempaja, Jalan P.M. Noor, Kota Samarinda," ungkapnya, Senin (8/7/2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjutnya, tersangka mengakui perbuatannya yang dilakukan secara berulang kali dengan modus memperdaya pemilik toko dan calon pembeli.
Dalam kasus ini, mulanya tersangka berpura-pura menjadi seorang pembeli minyak makan dan meminta pengiriman barang ke Toko tersebut.
Saat proses pemindahan barang, tersangka meminta sejumlah uang sesuai kesepakatan dan kemudian melarikan diri.
"Toko melaporkan kejadian tersebut dengan kerugian total Rp 6.300.000," ujarnya.
Baca juga: Polresta Samarinda Amankan Seorang Pria Karena Bawa 5 Butir Pil Ekstasi
Lebih lanjut dalam pengingkapan lasus ininpihaknya telah mengambil tindakan yang diperlukan.
"Langkah selanjutnya adalah pengembangan kasus untuk memastikan tidak ada korban lain dan mencegah kejadian serupa di masa depan,” imbuhnya.
Adapun untuk barang bukti yang diamankan antara lain dua lembar faktur penjualan, satu unit sepeda motor Honda Geneo Nopol KT 5413 X, satu tas hitam, dan satu jam tangan. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.