Berita Kaltim Terkini

Disoroti DPR RI lantaran Tak Punya Dirut, Begini Penjelasan Manajemen PT KFI

Disoroti DPR RI lantaran tak punya dirut, begini penjelasan manajemen perusahaan smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industry (KFI).

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Diah Anggraeni
HO/PT KFI Kaltim
RDPU PT KFI bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta, Senin (8/7/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - PT Kalimantan Ferro Industry (KFI) rupanya tak memiliki direktur utama (dirut) sejak perusahaan itu diresmikan pada 19 September 2023 lalu, 

Perusahaan smelter nikel yang berlokasi di Desa Pendingin, Kecamatan Sanga-Sanga, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, itu pun dipanggil ke Senayan untuk menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi VII DPR RI, Senin (8/7/2024).

Dalam RDPU itu, anggota Komisi VII melalui ketuanya Sugeng Suparwoto mempertanyakan soal keberadaan dirut PT KFI.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno mengatakan, PT KFI sebagai perusahaan yang didirikan atas dasar perseroan terbatas (PT) seharusnya memiliki dirut.

"Di undang-undang perseroan terbatas (PT) disebutkan jika ada dua direktur, satu menjabat sebagai direktur utama, satu sebagai komisaris utama. Ini kok bisa, saya agak bingung ini," kata Eddy.

Baca juga: Pasar Maridan di Penajam Paser Utara Kaltim Belum Direlokasi Setelah Kebakaran

Imbas dari hal itu, Komisi VII DPR RI enggan memberikan kesimpulan kepada PT KFI lantaran yang hadir pada rapat tersebut bukan dari jajaran direksi. 

Padahal, diketahui Muhammad Ardhi Soemargo merupakan owner representative dari PT KFI dan diberikan surat kuasa dari jajaran direksi untuk melakukan tindakan hukum.

Sementara Direktur Utama PT Nityasa Prima sebagai konsorsium PT KFI, Muhammad Ardhi Soemargo menjelaskan bahwa sesuai dengan akta, kepemilikan saham perusahaan sama rata sehingga tidak ada dirut di dalam perusahaan nikel itu.

Ardhi mengatakan, perusahaan smelter nikel itu saat ini diisi tiga direksi yang merupakan tenaga asing (TKA).

"Di dalam PT KFI itu ada tiga Direktur dan masing-masing mempunyai kapasitas hak yang sama dan bersifat renteng," ucapnya dikutip dari siaran pers Rabu (10/7/2024).

Ardhi juga menjelaskan, dalam aturan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) menganut sistem perwakilan kolegial, yaitu tiap-tiap anggota direksi berwenang mewakili PT. 

Namun untuk kepentingan PT, anggaran dasar dapat menentukan PT diwakili oleh anggota direksi tertentu.

Direksi dapat memberi kuasa tertulis kepada satu orang karyawan perseroan atau lebih atau kepada orang lain untuk dan atas nama perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu sebagaimana yang diuraikan dalam surat kuasa.

Baca juga: Jakarta Masih Ibu Kota Negara, Jokowi Beber Alasan Tak Mau Buru-buru Tandatangani Keppres IKN Kaltim

Berdasarkan ketentuan itu, tidak ada kewajiban untuk menunjuk seorang presiden direktur pada sebuah PT perusahaan permodalan asing (PMA) apabila terdapat lebih dari satu anggota direksi.

"KFI ini PMA, bukan BUMN atau PMDM. Hemat kami keputusan adanya dirut atau tidak, semua kewenangan direksi dan pembagian tugas itu di internal management kami sendiri," ungkapnya

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved