Berita Kaltim Terkini
Kasus Perceraian karena Judi di Kaltim Meningkat dalam 4 Tahun Terakhir, Dominasi di Balikpapan
Berikut data kasus perceraian karena judi di Kalimantan Timur pada tahun 2019-2023.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Briandena Silvania Sestiani
TRIBUNKALTIM.CO - Berikut data kasus perceraian karena judi di Kalimantan Timur pada tahun 2019-2023.
Saat ini, kasus judi marak ditemui dan justru menjadi sumber masalah di berbagai bidang kehidupan.
Termasuk pernikahan yang bisa berakhir karena perjudian.
Melalui data Badan Pusat Statistik (BPS) pada publikasi tahunan Provinsi Kalimantan Timur dalam Angka, ditunjukkan kasus perceraian memiliki banyak faktor.
Di antaranya zina, mabuk, madat, judi, meninggalkan salah satu pihak, dihukum penjara, poligami, kekerasan dalam rumah tangga, cacat badan, perselisihan dan pertengkaran terus menerus, kawin paksa, murtad, ekonomi, dan lain-lain.
Baca juga: Fakta-fakta Pria di Paser Kaltim Viral Hamili Adik Kandung hingga Melahirkan, Alasan Pelaku Tega
Ya, kasus judi menjadi faktor perceraian yang bahkan meningkat selama 4 tahun terakhir di Kalimantan Timur.
Pada tahun 2019, perceraian karena judi di Kaltim sebanyak 38 kasus.
Terbaru, tahun 2023, telah meningkat menjadi 55 kasus.

Artinya sudah meningkat sebanyak 17 kasus selama 4 tahun terakhir.
Adapun faktor utama perceraian masih dikarenakan perselisihan dan pertengkaran terus menerus.
Untuk kasus perceraian karena judi ditemukan dominasi di Balikpapan.
Berikut data perceraian karena judi di Kaltim:
2019 38 kasus, terbanyak di Balikpapan sebanyak 15 orang
2020 37 kasus, terbanyak di Samarinda sebanyak 14 kasus
2021 42 kasus, terbanyak di Balikpapan sebanyak 16 kasus
2022 43 kasus, terbanyak di Bontang dan Mahakam Ulu sebanyak 17 kasus
2023 55 kasus , terbanyak di Balikpapan sebanyak 19 kasus
Bagaimana kasus perceraian karena judi di Indonesia?
Pada tahun 2023 berdasarkan data BPS, tercatat ada 1.572 kasus perceraian karena faktor judi.
Kasus ini juga meningkat dari tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 1.191 kasus.
Adapun Provinsi Jawa Timur penyumbang kasus paling banyak di tahun 2023 dengan 415 kasus.
Kemudian, disusul Jawa Barat dan Jawa Tengah dengan masing-masing 209 dan 143 kasus.
Berikut sebaran kasus perceraian karena judi di Indonesia pada 2023:
Aceh: 25 kasus
Sumatera Utara: 121 kasus
Sumatera Barat: 3 kasus
Riau: 23 kasus
Jambi: 22 kasus
Sumatera Selatan: 48 kasus
Bengkulu: 16 kasus
Lampung: 81 kasus
Kepulauan Bangka Belitung: 32 kasus
Kepulauan Riau: 4 kasus
DKI Jakarta: 57 kasus
Jawa Barat: 209 kasus
Jawa Tengah: 143 kasus
DI Yogyakarta: 7 kasus
Jawa Timur: 415 kasus
Banten: 109 kasus
Bali: 2 kasus
Nusa Tenggara Barat: 15 kasus
Nusa Tenggara Timur: 3 kasus
Kalimantan Barat: 33 kasus
Kalimantan Tengah: 9 kasus
Kalimantan Selatan: 18 kasus
Kalimantan Timur: 55 kasus
Kalimantan Utara: 0 kasus
Sulawesi Utara: 4 kasus
Sulawesi Tengah: 20 kasus
Sulawesi Selatan: 60 kasus
Sulawesi Tenggara: 17 kasus
Gorontalo: 1 kasus
Sulawesi Barat: 5 kasus
Maluku: 0 kasus
Maluku Utara: 1 kasus
Papua Barat: 7 kasus
Papua Barat Daya: 0 kasus
Papua: 7 kasus
Papua Selatan: 0 kasus
Papua Tengah: 0 kasus
Papua Pegunungan: 0 kasus
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.