Berita Kukar Terkini

Polsek Marangkayu Bekuk Pencuri Uang dan Ponsel di Desa Santan Ulu Kukar Kaltim

Warga Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara itu merupakan pelaku dari dugaan pencurian uang senilai Rp4,3 juta.

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Budi Susilo
HO/Polres Bontang
PENCURIAN DI BONTANG - Pelaku berinisial Ml (26) kini mendekam di sel Mapolsek Marangkayu, terkait kasus pencurian uang dan handphone, di Desa Santan Ulu, Marangkayu, Kukar, Provinsi Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Perjalanan karir kriminal ML (26) kini berakhir dijeruji besi di kepolisian Bontang, Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (10/7/2024). 

Warga Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara itu merupakan pelaku dari dugaan pencurian uang senilai Rp4,3 juta yang meresahkan masyarakat. ML diringkus pada Minggu 7 Juli 2024.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kapolsek Marangkayu AKP Fahrudi mengatakan, pelaku sebelumnya di laporakan atas dua kasus pencurian uang.

Pertama, dia membobol rumah korban bernisial LI, di Jalan Houling Tambang Damai KM 53, RT 4, Desa Santan Ulu, Marangkayu, Kutai Kartanegara, Senin 1 Juli 2024.

Baca juga: 2 Pelaku Pencurian dengan Penganiayaan di Samarinda Ilir Diringkus Polisi

Di rumah itu, pelaku membawa kabur uang senilai Rp 3,2 juta. Bukan hanya itu, daging babi sebanyak 5 kilogram juga diambilnya.

Kedua, Ml beraksi lagi tidak jauh dari lokasi pertama. Disini pelaku mengambil uang korban sebanyak Rp 800 ribu, dan dua unit ponsel

"Dia masuk dengan membobol rumah korban, uang, hp semua diambil termasuk daging babi. Totalnya Rp 4,3 juta," kata Fahrudi saat dihubungi TribunKaltim.co pada Rabu 10 Juli 2024.

Atas perbuatannya, pelaku kini diamankan di Mapolsek Marangkayu. Dia dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved