Pilkada NTB 2024

Hasil Survei Pilkada NTB 2024, Sosok Calon Gubernur yang bisa Kalahkan Petahana Zulkieflimansyah

Berikut hasil survei Pilkada NTB 2024, siapa calon Gubernur dengan elektabilitas terkuat?

TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Potret Zulkieflimansyah. Hasil Survei Pilkada NTB 2024, sosok calon Gubernur yang bisa kalahkan petahana Zulkieflimansyah. 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut hasil survei Pilkada NTB 2024, siapa calon Gubernur dengan elektabilitas terkuat?

Ada sejumlah nama yang masuk bursa jadi calon gubernur di Pilkada NTB 2024.

Setidaknya terdapat 5 hasil survei Pilkada NTB 2024 dari berbagai lembaga survei.

Saat ini, petahana Zulkieflimansyah meraih elektabilitas terkuat pada survei pilkada tersebut.

Lalu, siapa yang bisa menjadi pesaing sosok petahana tersebut?

Baca juga: Hasil Survei Simulasi Terbaru di Pilkada Jabar 2024, Terjawab Pasangan Cagub dan Cawagub Terkuat

Ya,  Zulkieflimansyah sebagai petahana berhasil mendominasi.

Potret Zulkieflimansyah. Hasil Survei Pilkada NTB 2024, sosok calon Gubernur yang bisa kalahkan petahana Zulkieflimansyah.
Potret Zulkieflimansyah. Hasil Survei Pilkada NTB 2024, sosok calon Gubernur yang bisa kalahkan petahana Zulkieflimansyah. (TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA)

Urutan kedua dan ketiga Suhaili Fadhil dan Sitti Rohmi Djalilah bersaing di sejumlah survei Pilkada NTB 2024.

Namun, dominasi Zulkieflimansyah masih terlalu unggul dibanding para pesaingnya.

Hingga saat ini ada sejumlah lembaga survei terkemuka yang telah merilis hasil survei terbaru Pilkada NTB 2024 yakni LSI, PRC, Kedai Kopi, Poltracking, dan OMI.

Berikut 5 hasil survei Pilkada NTB 2024:

1. Hasil Survei LSI

Survei yang dilakukan oleh Lingkaran Survei Indonesia (LSI) pada 11-17 Mei 2024 dengan simulasi empat nama calon menunjukkan Zulkieflimansyah berada di posisi teratas dengan 35,5 persen dukungan.

Diikuti oleh Suhaili Fadhil Thohir dengan 14,1 persen, Sitti Rohmi Djalillah dengan 10,9 persen, dan Lalu Pathul Bahri dengan 4,4 persen.

Sebanyak 35,1 persen responden masih belum menentukan pilihan.

2. Hasil Survei PRC

Public Research Center (PRC) melakukan survei pada 9-18 Juni 2024 dengan simulasi sepuluh nama calon.

Zulkieflimansyah tetap memimpin dengan 25,4 persen, diikuti oleh Sitti Rohmi Djalillah dengan 17,3 persen, Suhaili Fadhil Thohir dengan 10,5 persen dan M. Sukiman Azmi dengan 6,6 persen .

3. Hasil Survei Kedai Kopi

Survei Kedai Kopi yang berlangsung pada 20-29 Mei 2024 dengan simulasi 4 calon menunjukkan hasil serupa.

Zulkieflimansyah unggul dengan 27,7 persen dukungan, diikuti oleh Sitti Rohmi Djalillah dengan 19,9 persen, Suhaili Fadhil Thohir dengan 17,9 persen dan Lalu Muhammad Iqbal dengan 10,9 persen.

Sebanyak 23,6 persen responden belum menentukan pilihan.

4. Hasil Survei Poltracking

Poltracking melakukan survei pada 31 Mei - 7 Juni 2024 dengan membagi wilayah survei menjadi dua bagian yakni Pulau Sumbawa dan Pulau Lombok.

Di Pulau Sumbawa, Zulkieflimansyah mendapatkan dukungan sebesar 66,3 persen, jauh mengungguli Sitti Rohmi Djalillah (17,1 persen), Lalu Muhammad Iqbal (11,1 persen), dan Lalu Gita (1,5 persen).

Hanya 4 persen responden yang belum menentukan pilihan.

Di Pulau Lombok, Sitti Rohmi Djalillah memimpin dengan 33 persen dukungan, diikuti oleh Zulkieflimansyah dengan 29,5 persen, Lalu Muhammad Iqbal dengan 17 persen, dan Lalu Gita Ariadi dengan 2,1 persen.

Sebanyak 18,4 persen responden belum menentukan pilihan.

5. Hasil Survei OMI

Survei yang dilakukan oleh OMI pada 12-21 Maret 2024 dengan simulasi empat pasangan calon menunjukkan pasangan Zul-Suhaili berada di puncak dengan 50,5 persen dukungan.

Pasangan Iqbal-Dinda memperoleh 11,6 persen, Rohmi-Musyafirin mendapatkan 10,4 persen, dan Pathul-Syafruddin sebesar 5 persen.

Sebanyak 22,5 persen responden belum menentukan pilihan.

Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024

Berikut jadwal dan tahapan Pilkada 2024, sebagaimana yang Tribunnews lihat dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 di situs resmi KPU, Sabtu (11/5/2024):

26 Januari 2024: Perencanaan Program Dan Anggaran

18 November 2024: Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan

18 November 2024: Perencanaan Penyelenggaraan Yang Meliputi Penetapan Tata Cara Dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan

17 April 2024 - 5 November 2024: Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS

Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, Dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.

27 Februari 2024 - 16 November 2024: Pemberitahuan Dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan

24 April 2024 - 31 Mei 2024: Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih

31 Mei 2024 - 23 September 2024: Pemutakhiran Dan Penyusunan Daftar Pemilih

5 Mei 2024 - 19 Agustus 2024: Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan

24 Agustus 2024 - 26 Agustus 2024: Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon

27 Agustus 2024 - 29 Agustus 2024: Pendaftaran Pasangan Calon

27 Agustus 2024 - 21 September 2024: Penelitian Persyaratan Calon

22 September 2024: Penetapan Pasangan Calon

25 September 2024- 23 November 2024: Pelaksanaan Kampanye

27 November 2024 - 27 November 2024: Pelaksanaan Pemungutan Suara

27 November 2024 - 16 Desember 2024: Penghitungan Suara Dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Provinsi yang akan gelar Pilkada 2024

Adapun menurut Komisioner KPU, Idham Holik, pada Pilkada 2024 akan dilaksanakan di semua provinsi di Indonesia, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Seluruh daerah di Indonesia kecuali Provinsi DIY," kata Idham, Minggu (25/2/2024), dilansir Kompas.com.

Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY tidak ditentukan melalui pilkada.

UU tersebut mengatur, Gubernur DIY dijabat oleh Sultan atau Raja yang bertakhta di Keraton Yogyakarta, sedangkan Wakil Gubernur DIY dijabat oleh Adipati Paku Alam yang bertakhta.

Idham menjelaskan, pelaksanaan pilkada serentak telah diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.

Berikut ini daftar provinsi yang akan menggelar pilkada serentak pada 27 November 2024:

Pemilihan Umum Gubernur Aceh 2024
Pemilihan Umum Gubernur Bengkulu 2024
Pemilihan Umum Gubernur Jambi 2024
Pemilihan Umum Gubernur Kepulauan Bangka Belitung 2024
Pemilihan Umum Gubernur Kepulauan Riau 2024
Pemilihan Umum Gubernur Lampung 2024
Pemilihan Umum Gubernur Riau 2024
Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Barat 2024
Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Utara 2024
Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Selatan 2024
Pemilihan Umum Gubernur Banten 2024
Pemilihan Umum Gubernur DKI Jakarta 2024
Pemilihan Umum Gubernur Jawa Barat 2024
Pemilihan Umum Gubernur Jawa Tengah 2024
Pemilihan Umum Gubernur Jawa Timur 2024
Pemilihan Umum Gubernur Bali 2024
Pemilihan Umum Gubernur Nusa Tenggara Barat 2024
Pemilihan Umum Gubernur Nusa Tenggara Timur 2024
Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Barat 2024
Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Selatan 2024
Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Timur 2024
Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Tengah 2024
Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Utara 2024
Pemilihan Umum Gubernur Gorontalo 2024
Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Barat 2024
Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Selatan 2024
Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Tengah 2024
Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Tenggara 2024
Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Utara 2024
Pemilihan Umum Gubernur Maluku 2024
Pemilihan Umum Gubernur Maluku Utara 2024
Pemilihan Umum Gubernur Papua 2024
Pemilihan Umum Gubernur Papua Barat 2024
Pemilihan Umum Gubernur Papua Barat Daya 2024
Pemilihan Umum Gubernur Papua Pegunungan 2024
Pemilihan Umum Gubernur Papua Selatan 2024
Pemilihan Umum Gubernur Papua Tengah 2024. 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Elektabilitas Terbaru Calon Gubernur NTB, Urutan Kedua dan Ketiga Bersaing Ketat.

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved