Ibu Kota Negara

Mardani PKS Sebut 'IKN for Sale' karena HGU hingga 190 Tahun, Projo: Keliru!

Istilah IKN for Sale diungkapkan Anggota Komisi II DPR RI fraksi PKS Mardani Ali Sera.

TRIBUNNEWS/HERUDIN dan dpr.go.id
Panel Barus (kiri) dan Mardani Ali (kanan). Mardani Ali sebut istilah IKN for Sale usai IKN obral HGU hingga 190 tahun, ini tanggapan Panel Barus. 

Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera, kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN itu seolah-olah memperjualbelikan tanah di IKN karena lamanya HGU yang bisa diperoleh oleh para pengusaha.

"HGU diobral sampai 90 tahun, ini namanya IKN for sale.

Hongkong saja untuk pemberian HGU cuma 99 tahun.

Itu pun belum banyak yang masuk,” ujar Mardani dalam keterangannya pada Kompas.com, Sabtu (13/7/2024).

Menurut dia, HGU hingga 95 tahun mirip dengan kondisi Indonesia sebelum merdeka.

Padahal di zaman penjajahan, pemerintah Belanda pun sangat hati-hati dalam pemberian HGU.  

Ia lantas menyesalkan sikap Jokowi karena dianggap tidak memikirkan warga asli IKN.

"Seperti masyarakat adat, para petani, dan nelayan, aturan HGU dan HGB di IKN melegalkan monopoli tanah oleh pihak swasta.

Bayangkan, pengusaha menguasai tanah sampai hampir dua abad," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera itu.

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengatakan, pemberian HGU hingga 190 tahun sama halnya dengan menjadikannya bom waktu atau memberikan beban kepada pemerintah berikutnya.

Ia memprediksi, IKN akan tetap kesulitan menarik minat investor, meskipun Jokowi sudah menyetujui kebijakan HGU 190 tahun.

Menurut dia, pelaku usaha tidak ingin berinvestasi di Indonesia karena masifnya korupsi dan perizinan yang tidak jelas, bukan HGU yang kurang panjang. 

"Jadi itu cuma melempar bom waktu saja untuk presiden berikutnya,” kata Agus, Minggu (14/7/2024).

Menurut dia, pemberian HGU 190 tahun justru bisa menjadi bumerang bagi Indonesia dan berbahaya di kemudian hari.

Bahkan, ia menyebutkan, negara saat ini tak mampu mengontrol perizinan investasi yang ada.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved