Ibu Kota Negara
Mardani PKS Sebut 'IKN for Sale' karena HGU hingga 190 Tahun, Projo: Keliru!
Istilah IKN for Sale diungkapkan Anggota Komisi II DPR RI fraksi PKS Mardani Ali Sera.
Adapun untuk hak guna bangunan (HGB), jangka waktu yang bisa diberikan paling lama 80 tahun pada siklus pertama.
Sama seperti HGU, HGB bisa diberikan kembali pada siklus kedua paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
Jangka waktu HGB ini sama dengan jangka waktu hak pakai yang mampu mencapai 80 tahun per satu siklus hingga siklus kedua.
"Hak pakai untuk jangka waktu paling lama 80 tahun melalui 1 siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui 1 siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi," demikian tertulis dalam pasal 9 ayat (2) beleid tersebut.
Beleid juga menyebutkan, pemberian hak atas tanah melalui 1 siklus pertama dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan berdasarkan permohonan dari OIKN.
OIKN perlu melakukan evaluasi 5 tahun setelah pemberian hak siklus pertama.
Untuk perpanjangan, perlu ada syarat-syarat yang dipenuhi, yaitu tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak; pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak; dan syarat pemberian hak dipenuhi oleh pemegang hak.
Lalu, pemanfaatan tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang; dan tanah tidak terindikasi telantar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menyoal HGU Investor hingga 190 Tahun, Bom Waktu dan "IKN for Sale"", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/07/15/07432571/menyoal-hgu-investor-hingga-190-tahun-bom-waktu-dan-ikn-for-sale?page=all.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Projo Tanggapi Tudingan Mardani PKS Soal IKN For Sale Seperti Zaman VOC: Salah Baca Buku Sejarah.
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.