Berita Kaltim Terkini

Data KPU Kaltim Ada 16 Caleg DPRD Kaltim Terpilih Periode 2024-2029 Belum Serahkan LHKPN

LHKPN sendiri menjadi prasyarat wajib bagi caleg terpilih untuk melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atau terancam tidak dilantik

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Nur Pratama
TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy
Ilustrasi Rapat Paripurna DPRD Kaltim. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Terdapat 16 Caleg terpilih DPRD Kaltim belum menyerahkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)

LHKPN sendiri menjadi prasyarat wajib bagi caleg terpilih untuk melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atau terancam tidak dilantik.

KPU Kaltim memberi imbauan pada 55 anggota DPRD Kaltim terpilih periode 2024-2029 segera menyerahkan dokumen LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

Penyerahan LHKPN kepada KPK RI ini menjadi syarat wajib tertuang dalam surat KPU RI Nomor: 665/PL.01.9-SD/05/2024.

Baca juga: 5 Rekomendasi Kuliner Samarinda, Destinasi Lezat Setelah Nonton Konser Sheila On 7

Hal ini berdasarkan ketentuan pada Pasal 52 ayat (1) PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam Pemilu wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa LHKPN.

“Prasyarat ini juga nantinya masuk dalam kewajiban yang mesti dilampirkan anggota dewan terpilih setidaknya 21 hari sebelum pelantikan,” kata Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, Selasa (23/7/2024).

Terkait pelantikan, KPU Kaltim mengatakan bakal dilangsungkan pada awal September 2024.

Namun pihaknya mengatakan bahwa hal ini merupakan kewenangan lembaga terkait yakni Sekretariat Dewan yang telah mengajukan ke Kemendagri.

Tugas KPU telah selesai, tinggal menunggu lembaga pemerintah terkait untuk memproses selanjutnya, mengajukan ke Kemendagri untuk pelantikan.

Artinya jika pelantikan dilangsungkan pada awal September 2024, maka LHKPN setidaknya sudah diserahkan pada pertengahan Agustus 2024 oleh para caleg terpilih.

"Pelantikan 2 September 2024, jadi kita menunggu tanda terima LHKPN itu tinggal dihitung mundur," kata Fahmi.

Berikut Daftar Partai yang sudah menyerahkan tanda terima LHKPN:

-Gerindra (lengkap)

-PDIP (lengkap)

-Nasdem (lengkap)

-PAN (lengkap)

-Demokrat (lengkap)

-PPP (lengkap)

-PKS (lengkap)

-Golkar (15 caleg belum menyerahkan)

-PKB (1 caleg belum menyerahkan).(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved