Pilkada Pemalang 2024

Hasil Survei Pilkada Pemalang 2024, Terjawab Sosok Calon Bupati Berpeluang Kalahkan Mansur Hidayat

nilah hasil survei Pilkada Pemalang 2024, siapa bakal calon bupati yang berpeluang mengalahkan petahana Mansur Hidayat?

Kolase Tribunnews dan laman DPRD
Tiga calon Bupati Pemalang, Agus Sukoco (kiri), Mansur Hidayat (tengah) dan Iskandar Ali Syahbana (kanan). Berikut hasil survei Pilkada Pemalang 2024, siapa dengan elektabilitas terkuat? 

Faktor dominasi elektabilitas calon bupati petahana, lanjutnya, didorong adanya tingkat kepuasan kinerja yang sangat tinggi, sehingga semua program yang dijalankan Mansur Hidayat cukup mendapatkan apresiasi puas dan sangat puas oleh masyarakat.

Terlebih program yang tingkat kepuasan tertinggi seperti menyangkut lrogram layanan ketersediaan pupuk petani, kesehatan, pendidikan, layanan administrasi kependudukan, dan kerukunan antarwarga.

"Penilaian masyarakat terhadap Mansyur Hidayat selaku petahana telah mengukir banyak prestasi ketika memimpin Pemalang di periode pertama.

Kemajuan ini harus tetap berlanjut bagi Kabupaten Pemalang," ujarnya.

Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024

Berikut jadwal dan tahapan Pilkada 2024, sebagaimana yang Tribunnews lihat dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 di situs resmi KPU, Sabtu (11/5/2024):

26 Januari 2024: Perencanaan Program Dan Anggaran

18 November 2024: Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan

18 November 2024: Perencanaan Penyelenggaraan Yang Meliputi Penetapan Tata Cara Dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan

17 April 2024 - 5 November 2024: Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS

Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, Dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.

27 Februari 2024 - 16 November 2024: Pemberitahuan Dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan

24 April 2024 - 31 Mei 2024: Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih

31 Mei 2024 - 23 September 2024: Pemutakhiran Dan Penyusunan Daftar Pemilih

5 Mei 2024 - 19 Agustus 2024: Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved