Berita Samarinda Terkini
Pohon Pisang di Jalan Rapak Indah Samarinda Telah Dibersihkan, Ini Tangapan Pemilik Lahan
Walikota Samarinda Andi Harun mengatakan sampai saat ini juga belum mengetahui duduk perkaranya persoalan tersebut
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Persoalan pembebasan lahan di Jalan Rapak Indah, Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda seakan sulit menemukan solusinya.
Pasalnya Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kota Samarinda seakan saling 'ping-pong' ketika disinggung masalah ini.
Beberapa waktu lalu, Kepala Dinas PUPR Pera Kaltim Fitra Firnanda mengatakan pembebasan lahan di jalur tersebut merupakan wewenang Pemkot Samarinda.
Sebaliknya, Walikota Samarinda Andi Harun mengatakan sampai saat ini juga belum mengetahui duduk perkaranya persoalan tersebut dan mengimbau agar warga tidak menutup jalan karena konsekuensi hukum.
Baca juga: Pentingnya Peranan Media di Pilkada 2024, KPU Samarinda Ajak Masyarakat Memilih
Sebagaimana diketahui sejumlah warga yang menjadi pemilik lahan di jalan penghubung Jalan Teuku Umar dan Jalan Jakarta Samarinda itu mengaku belum mendapatkan ganti untung sejak proyek dijalankan pada 2002 lalu.
Diketahui jalan sepanjang 3 kilometer itu dibangun di atas lahan milik 15 warga setempat.
Namun meski ada perintah pembayaran hak yang tertuang dalam surat dari Dinas PUPR Kaltim bernomor 593.84/1447/BM/2008 yang ditandatangani oleh Kadis PU dan Kimpraswil Kaltim berwenang kala itu, Husinsyah, nyatanya belasan pemilik mengaku belum memperoleh haknya sampai saat ini.
Bingung harus mengadu kepada siapa, warga akhirnya beberapa kali melakukan aksi protes.
Mulai dari aksi tutup mulut hingga menanam pohon pisang di jalur tersebut.
Teranyar, pada Senin (22/7/2024) lalu para pemilik lahan menanam pohon pisang dengan ukuran yang lebih besar.
Namun dari pantauan Tribunkaltim.co, Rabu (24/7) pohon pisang dan seluruh tanahnya itu telah ditepikan.
Dari bekas timbunan tanah setidaknya ada 13 pohon pisang yang sempat di tanam dari arah Jalan Teuku Umar menuju Jalan Jakarta.
"Dicabut sama kecamatan Katanya perintah Pak Walikota," beber Kuasa Hukum warga Harianto Minda.
Para pemilik lahan mengaku bingung harus mengadu kepada siapa.
Sebab sampai saat ini tidak ada upaya dari Pemprov Kaltim atau Pemkot Samarinda untuk duduk bersama membahas persoalan ini.
"Mau dibawa ke jalur hukum bagaimana? Sedangkan surat PUPR itu jelas mengatakan belum pernah ada pembebasan lahan (di Jalan Rapak Indah) baik pemprov ataupun pemkot," jelasnya.
Merasa protes dengan kepala dingin tak diindahkan, para pemilik lahan akhirnya sepakat akan kembali menggelar aksi penutupan jalan dalam waktu dekat.
"Entah (aksinya) Jumat atau Senin, saat ini masih kami bicarakan," pungkasnya.(*)
DPRD Kaltim Gagal Mediasi Tunggakan Gaji Eks Karyawan RSHD, Kasus Siap Masuk Jalur Hukum |
![]() |
---|
Kurir Sabu 44 Kg Ditangkap Polisi di Pelabuhan Pare-pare, Pelaku Ngaku Berasal dari Samarinda |
![]() |
---|
Ratusan Paket Barang Haram Masuk Samarinda, Pakai Modus Alamat Fiktif |
![]() |
---|
Jadwal Peresmian Sekolah Terpadu Samarinda, jadi Rujukan Pendidikan |
![]() |
---|
Dinkes Samarinda Andalkan Tenaga Ahli Gizi di 26 Puskesmas untuk Dampingi Pengawasan MBG |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.