Tribun Kaltim Hari Ini

Tambang Ilegal Kepung Sekolah Orangutan di Labanan Berau

Ia menyebutkan dari 4.000 hektare daerah KHDTK, 5 hektare telah mereka tetapkan sebagai Sekolah Orang Utan. “Luasnya hanya 5 hektare dan sudah dekat

Penulis: Martinus Wikan | Editor: Budi Susilo
Instagram @ikn_id
Ilustrasi Orangutan Kalimantan Timur. Kepala BKSDA Kaltim Ari Wibawanto menjelaskan, posisi aktivitas ilegal di dekat sekolah hutan yang dikelola Centre for Orangutan Protection itu semakin menggerus upaya rehabilitasi orangutan. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Sekolah Orangutan yang berada di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Labanan, milik Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur (Kaltim) di Kabupaten Berau terancam dengan adanya aktivitas pertambangan batu bara.

Aktivitas pertambangan yang ditemukan Tim patroli BKSDA Kaltim tersebut hanya berjarak 1 kilometer saja dari sekolah orangutan.

Kepala BKSDA Kaltim Ari Wibawanto menjelaskan, posisi aktivitas ilegal di dekat sekolah hutan yang dikelola Centre for Orangutan Protection (COP) itu semakin menggerus upaya rehabilitasi orangutan.

Ia menyebutkan dari 4.000 hektare daerah KHDTK, 5 hektare telah mereka tetapkan sebagai Sekolah Orang Utan.

Baca juga: Upaya Pelestarian Orangutan, 4 Pulau Buatan di Samboja Kukar Diperbaiki

“Luasnya hanya 5 hektare dan sudah dekat dengan aktivitas itu. Proses sekolah hutan akan terganggu, apakah itu dari sisi kebisingan dan lain-lain,” kata Ari Wibawanto

Di sana terdapat 11 ekor orangutan yang tengah diobservasi sebelum dilepas liarkan kembali ke dalam hutan.

"Sebagai langkah awal pencegahan gangguan dari pertambangan ilegal itu kami tengah memindahkan 5 orang utan ke sekolah lainnya," kata Ari Wibawanto saat dikonfirmasi TribunKaltim.co, Rabu (24/7/2024).

Saat ini pihaknya semakin meningkatkan patroli dan berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk menyelamatkan area konservasi mereka.

Termasuk mencari lokasi startegis baru untuk mengevakuasi orangutan apabila terjadi hal-hal yang dikhawatirkan.

Mengenai Lokasi baru untuk rencana relokasi orang utan masih dalam tahap pembahasan. Namun bagi BKSDA Kaltim, upaya menjaga kawasan sekolah hutan masih prioritas utama.

“Antisipasi saja jika sekolah hutan itu terganggu dengan aktivitas itu, maka harus dikurangi populasi di sana,” sambungnya.

Baca juga: 3 Orangutan Jalani Rehabilitasi di Samboja Sebelum Lepas Liar di Hutan Kalimantan

Ia memperingatkan, sangat jelas dalam Pasal 46 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan bahwa penyerobotan area konservasi adalah pidana.

"Kami juga tidak main-main kalau menyangkut kelestarian alam ataupun satwa di wilayah kami," tegas Ari.

Ia juga menjelaskan bahwa Sekolah Orangutan berisi orangutan yang sebelumnya mengalami konflik atau pernah dipelihara manusia.

Tujuan sekolah ini untuk mengajarkan dan mengembalikan sifat liar alami dari primata dengan nama ilmiah Pongo pygmaeus tersebut agar bisa hidup mandiri di habitatnya.

(TribunKaltim.co/ave)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved