Rabu, 6 Mei 2026

Berita Balikpapan Terkini

Pria Balikpapan Diduga Nekat Curi Solar Kendaraan Alat Berat di Graha Indah, Kini Diringkus Polisi

Seorang pria berinisial MP (34) terpaksa berurusan dengan kepolisian setelah diduga melakukan pencurian.

Tayang:
HO/Polresta Balikpapan
PENCURIAN SOLAR - Sejumlah barang bukti jeriken yang disita kepolisian atas dasar bukti pencurian yang dilakukan tersangka berinisial MP (34). MP diduga melakukan menyedot solar di Jalan Projakal, Kelurahan Graha Indah, Balikpapan, Senin (22/7/2024) petang. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Seorang pria berinisial MP (34) terpaksa berurusan dengan kepolisian setelah diduga melakukan pencurian di daerah Graha Indah, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur

Informasinya, MP diduga melakukan menyedot solar di Jalan Projakal, Kelurahan Graha Indah, Balikpapan, Senin (22/7/2024) petang.

Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari warga yang melihat MP membawa 15 jeriken solar menggunakan mobil Daihatsu Luxio berwarna silver.

Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Singgih Supriyatmoko, mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif.

Baca juga: Pelaku Pencurian Sepeda Motor Terparkir di Teras Rumah di Gunung Lingai Samarinda Diringkus Polisi

"Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka untuk mengungkap motifnya," ujar AKP Singgih.

Terpisah, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun menambahkan, modus operandi yang digunakan MP diduga adalah menyedot solar dari alat berat.

Namun untuk lebih spesifik, lanjut dia, pihaknya masih mendalami kasus ini. 

Namun atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 subs Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tegas Ipda Sangidun. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved