Berita Bontang Terkini
Balita Korban Penganiayaan Ayah Kandungnya di Bontang, Operasi Pengangkatan Cairan di Bagian Kepala
Balita yang korban penganiayaan oleh ayah kandungnya sendiri, di Kelurahan Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan, Kota Bontang telah dirujuk ke RSUD.
Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Balita yang korban penganiayaan oleh ayah kandungnya sendiri, di Kelurahan Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan, Kota Bontang telah dirujuk ke RSUD Abdul Wahab Sjahranie Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Kondisi korban mulai membaik setelah menjalani operasi pengangkatan cairan di kepala.
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Bontang, Sukmawati mengatakan, informasi terbaru balita yang belum genap 2 bulan tersebut baru selesai menjalani operasi.
Kondisinya mulai membaik, meski masih harus dibantu menggunakan alat.
Baca juga: Fakta Baru Balita Korban Penganiayaan di Tanjung Laut Indah Bontang, Juga Mengalami Patah Paha
"Kondisinya sadar dan mulai membaik, tapi masih menggunakan alat bantu setelah menjalani operasi kemarin," kata Sukmawati kepada TribunKaltim.co pada Selasa (30/7/2024) di Bontang.
Sukmawati menambahkan, selain mendapat perawatan di kepala, korban juga diketahui mengalami patah pada bagian paha sebelah kiri.
Kondisi patah tulang itu, menurut Sukmawati, dari pengakuan tersangka bukan akibat dari penganiayaan.
Melainkan bentuk kelalaian tersangka AA, yang fokus bermain ponsel dan membiarkan anak pertamanya berusia 2 tahun, bermain dengan adiknya hingga tidak sengaja menginjak paha bagian kiri korban.
"Anak yang pertama, kakak dari korban loncat-loncat keinjak lah kaki adiknya. Patah tulang paha. Bapaknya sibuk main handphone. Tidak lihat kalau anak main. Itu kan masuk kelalaian," bebernya.

Sementara benjolan di kepala terjadi lantaran tersangka tidak sengaja melepaskan rangkulannya saat mengendong hingga korban terjatuh, dan terbentur ke lantai.
Dua kejadian tersebut, terjadi saat ibu korban tidak di rumah.
Namun menurut Sukmawati, pengakuan tersangka tak bisa jadi dasar pembenaran. Banyak hal ganjil yang menjadi ranah kepolisian untuk mengungkapnya. Pasalnya peristiwa tersebut terjadi berentet yang hanya berselang 1 minggu.
Baca juga: Kisah Pilu Bayi 2 Bulan di Bontang Berkali-kali Dianiaya Ayah, Kepala Benjol dan Kini Dirawat di RS
Meski gambaran tersebut dianggap kelalain, dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, kelalain juga pelanggaran terlebih membuat korban celaka.
"Yang saya sampaikan adalah pengakuan orang tua korban. Tetapi kalau polisi menyebut itu penganiayaan, itu merupakan ranah mereka mengungkap kejadian sebenarnya," bebernya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.